Diancam Gunting Modifikasi, Motor Warga Dijambret di Pantai Purus: Pelaku Diringkus Tim Klewang

Meni
Diancam Gunting Modifikasi, Motor Warga Dijambret di Pantai Purus: Pelaku Diringkus Tim Klewang
Tim 1 Klewang Polresta Padang mengamankan seorang pelaku begal bersenjata tajam beserta barang bukti sepeda motor dan sebilah celurit di Kota Padang, Sumatra Barat. (Foto: Dok. Al Ikhlas)
A-AA+A++

LINTASPENA.COM, PADANG – Unit Reaksi Cepat (URC) Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil meringkus seorang pemuda berinisial TS (28). Warga Kota Padang tersebut ditangkap setelah nekat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) di kawasan objek wisata Pantai Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatra Barat.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengonfirmasi bahwa penangkapan pelaku dilakukan segera setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari korban.

Menurut Kompol Yasin, insiden tersebut terjadi pada Selasa, 26 Mei 2026. Saat itu, korban sedang beraktivitas di sekitar lokasi kejadian sebelum mendadak dihampiri oleh pelaku.

“Pelaku TS langsung mengancam korban menggunakan sebilah senjata tajam berupa gunting yang telah dimodifikasi. Tidak hanya itu, pelaku sempat memukul kepala korban lalu merampas sepeda motor Honda Vario berwarna abu-abu kehitaman milik korban,” ujar Yasin saat memberikan keterangan pada Rabu (27/5/2026) pagi.

Setelah melancarkan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP). Korban yang mengalami sakit di bagian kepala akibat hantaman pelaku segera mendatangi Mapolresta Padang untuk membuat laporan.

Merespons laporan tersebut, Tim Klewang bergerak cepat melakukan perburuan. Petugas akhirnya berhasil mengamankan TS tanpa perlawanan berarti. Bersama pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban serta gunting modifikasi yang digunakan untuk mengancam.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun,” tegas Kompol Yasin.

Pihak Polresta Padang turut mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat beraktivitas di tempat umum. Warga diminta segera melaporkan segala bentuk tindak kriminalitas melalui layanan panggilan cepat (call center) 110. Polresta Padang menegaskan kesiapannya selama 24 jam untuk menjaga keamanan dan memberikan pelayanan prima bagi warga Kota Padang.(Ak)

Pos Terkait

Read Also

Sempat Viral, Tiga Komplotan Spesialis Pencuri BBM di 20 Lokasi Diringkus Polresta Padang

​PADANG, LintasPena.com – Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal...

Residivis Curanmor Tertangkap Masa, Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang Amankan Pelaku

LINTASPENA.COM, PADANG – Seorang residivis pencurian kendaraan bermotor...

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *