Larangan Hibah Instansi Vertikal: Kepala Daerah di Riau Minta Regulasi Tertulis, FITRA Soroti Pemotongan TPP ASN

Meni
Larangan Hibah Instansi Vertikal: Kepala Daerah di Riau Minta Regulasi Tertulis, FITRA Soroti Pemotongan TPP ASN
Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menegaskan perlunya surat resmi atau regulasi tertulis pasca-imbauan KPK terkait penghentian hibah anggaran ke instansi vertikal demi kepastian kelanjutan pembangunan daerah. (Foto: Dok/Istimewa)
A-AA+A++

LINTASPENA.COM, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama pemerintah kabupaten/kota menyatakan kesiapannya untuk mematuhi imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait larangan pemberian hibah kepada instansi vertikal. Kendati demikian, para kepala daerah berharap ada regulasi tertulis yang resmi sebagai dasar kebijakan agar tidak menimbulkan kerancuan dalam pembangunan yang sedang berjalan di daerah.

Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan bahwa pihaknya memerlukan surat resmi sebagai tindak lanjut konkret dari imbauan lisan tersebut. “Itu imbauan, tapi mudah-mudahan nanti ada surat resmi dari KPK. Kalau hanya mengimbau saja, tentu sulit bagi kami untuk melaksanakannya di lapangan,” ujar SF Hariyanto, Kamis (14/5/2026).

Hariyanto menjelaskan, saat ini Pemprov Riau tengah menjalankan hibah pembangunan dua fasilitas kesehatan penting, yakni Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau dan Rumah Sakit Tentara. Proyek tersebut merupakan kelanjutan dari tahun lalu dan dinilai krusial bagi publik. Jika dihentikan secara mendadak, ia khawatir masyarakat Riau yang akan dirugikan akibat kapasitas tempat tidur pasien tidak bertambah.

Senada dengan itu, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Dr. H. Suhardiman Amby, menyatakan komitmen penuhnya dalam upaya pencegahan korupsi. Namun, ia menekankan pentingnya instruksi berjenjang melalui Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) sebagai atasan langsung kepala daerah, baik berupa Permendagri maupun Surat Edaran (SE) ke seluruh daerah.

Suhardiman tidak menampik bahwa selama ini Kuansing menyalurkan hibah untuk pembangunan Makodim serta Polsek di wilayah pelosok seperti Inuman dan Pucuk Rantau demi mendekatkan pelayanan keamanan bagi masyarakat. Namun, jika aturan baru tertulis resmi terbit dan melarang hal tersebut, ia menegaskan Pemkab Kuansing akan patuh sepenuhnya.

Dukungan serupa datang dari Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, yang memastikan pihaknya segera melakukan rapat pembahasan internal setelah mengecek aturan baru tersebut secara resmi. Sementara itu, Bupati Siak, Afni Z, merespons positif arahan KPK, khususnya terkait larangan pemberian THR bagi Aparat Penegak Hukum (APH). Afni menegaskan Pemkab Siak tidak pernah memberikan THR kepada instansi vertikal, dan pelaksanaan hibah selama ini selalu berpijak pada koridor UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 298.

Di sisi lain, kebijakan hibah ke instansi vertikal ini mendapat sorotan kritis dari Koordinator FITRA Riau, Tarmidzi. Ia menyayangkan alokasi anggaran hibah instansi vertikal yang masif di tengah kebijakan penghematan daerah. “Saat ini TPP ASN dipotong dan banyak program pelayanan publik dikurangi. Seharusnya alokasi anggaran lebih berpihak pada kebutuhan dasar masyarakat dan pengentasan kemiskinan di Riau,” kritik Tarmidzi.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengingatkan dalam pertemuan di Kemendagri Jakarta, Senin (11/5/2026), bahwa pemberian THR atau hibah berlebih kepada instansi vertikal rawan memicu konflik kepentingan. Dalam sejumlah kasus korupsi yang ditangani KPK, pemberian anggaran daerah semacam ini kerap dikaitkan dengan upaya terselubung untuk mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan di daerah.(yn)

Pos Terkait

Read Also

Tingkatkan Akuntabilitas, Pemprov Riau dan DPRD Sepakati Rekomendasi LKPJ TA 2025

PEKANBARU, LintasPena.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama...

Momentum Hari Kartini, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Dorong Perempuan Riau Jadi Pelaku Utama Pembangunan

PEKANBARU, LintasPena.com – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau,...

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *