MOJOKERTO, LintasPena.com – Seorang Kepala Desa di wilayah utara sungai Brantas, akhirnya buka suara terkait peristiwa dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Bunga (nama samaran), remaja 15 tahun yang mengalami kejadian memalukan pada 18 April 2026 silam. Dalam klarifikasinya di sebuah depot di kawasan kota Mojokerto, pria ini mengaku bahwa dirinya sudah mengetahui kejadian tersebut.
Namun, pengakuan mengejutkan terlontar saat ditanya mengenai keterlibatan perangkat desa seperti Kepala Dusun dalam pertemuan itu. “Ya saya tahu. Tahunya setelah anda (awak media) kirimin. Anda share (link berita) ke saya,” ungkapnya. Pernyataan ini, menurut warga yang enggan disebut namanya, memperlihatkan adanya celah komunikasi yang cukup kontras, dimana pimpinan tertinggi di desa, justru mendapat informasi pertama kali dari media, bukan dari jajaran dibawahnya sendiri. Padahal, kasus asusila tersebut sudah berlangsung sekitar dua pekan.
Dalam keterangan berikutnya, Kepala Desa menegaskan bahwa sebenarnya kasus seperti pelecehan seksual tidak bisa dihentikan begitu saja atau Restorative Justice (RJ). “Itu tidak bisa. Harus diproses lanjut. Saya sampaikan kepada Kasun seperti itu,” tegasnya. Meski demikian, ia mengaku menerima alasan dari Ketua RT bahwa pertemuan tersebut bukan bertujuan untuk memediasi (RJ), melainkan sekedar menerima permintaan keluarga korban, yang ingin menghentikan kasus dugaan kejahatan seksual yang terindikasi menimpa putri kandungnya.
Lebih jauh, Kades ini kemudian menjelaskan pandangannya terkait aturan hukum yang berlaku. Menurutnya, keputusan untuk menghentikan proses, diambil semata-mata demi menghormati keinginan keluarga korban. “Saya melihat dari hukumnya, bahwa permasalahan seperti itu bergantung dari si korban. Korban meminta untuk tidak diteruskan, dia malu. ‘jadi sudahlah Pak, selesaikan disini saja, sudah damai. Saya tidak ada dendam (katanya menirukan ibu korban)’. Jadi kalau memang itu permintaan yang bersangkutan, itu kan juga warga saya. Saya harus melindungi dia juga,” paparnya. Minggu, (3/5/2026).
Terkait surat pernyataan pengakuan minta maaf yang ditandatangani oleh inisial SYT alias KBL (terduga pelaku), Kepala Desa mengaku tidak tahu menahu mengenai siapa yang menyusunnya. “Saya tidak tahu,” jawabnya singkat. Hal itu, kata warga justru semakin menimbulkan tanda tanya besar mengenai alur birokrasi dan pengawasan di lingkungan pemerintahan desa setempat.
Dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut, kades pun menganggap sebagai ranah yang keputusannya tergantung pada korban. “Memang kasus seperti ini, ada yang cara pandangnya kekerasan umum, sama khusus. Kalau saya melihatnya, karena ini sifatnya khusus, maka tergantung pada yang bersangkutan. Nah karena yang bersangkutan mohon tidak untuk diteruskan, saya harus melindungi hak mereka,” tambahnya. Padahal menurut warga, prediksinya secara aturan tindak pidana dugaan kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan umum yang wajib dilaporkan.
Saat ditanya mengenai langkah pemulihan bagi korban, ia mengaku sudah berkoordinasi dan menilai situasi sudah normal. “Kalau memang perlu ada pemulihan itu maka saya akan antar kepada PPA kabupaten. Tetapi sudah Pak, ini sudah selesai semua. Anak ini sudah normal, nggak ada masalah, nggak ada tekanan apapun, terus apa yang dipermasalahkan,” ujarnya.
Mengenai tidak adanya keterangan resmi dari pemerintah desa, ia justru balik bertanya, “Bagaimana cara menyampaikan keterangan yang resmi. Saya harus apa? Kalau ini sudah selesai, ya sudah kan.” Pihaknya juga mengklaim telah berkoordinasi dengan Polsek Jetis dan Babinsa. Menurut penuturannya, aparat pun menyikapi hal yang sama. “Dari pihak kepolisian, kalau itu memang tidak ada tuntutan dan disitu sudah diselesaikan, sudah cukup di musyawarah itu. Jadi intinya, keluarga (korban) sudah tidak mau lagi untuk melanjutkan proses ini,” jelasnya.
Sebagai jaminan keamanan kepada masyarakat, ia berkomitmen akan memantau kasus ini. “Kalau memang ada, kejadian tersebut terulang lagi sekecil apapun itu, maka desa tidak akan segan-segan untuk melakukan proses tindak lanjut. Nggak ada langkah apapun, jadi memonitor bagaimana kelanjutan prilaku daripada itu,” tegasnya. Di sisi lain, ia menegaskan kesiapannya mendampingi warga lewat Pos Bantuan Hukum (Posbakum) jika ada yang ingin melapor. Namun, argumennya kembali berputar pada alasan yang sama. “Kalau diperpanjang dia malah malu, dia meminta kepada saya untuk tidak meneruskan lagi. Terus apa yang harus kita lakukan? Ya itu sudah, memberhentikan itu,” lontarnya.
Usai mengkonfirmasi, Kades tersebut kembali menegaskan keterkejutannya atas pemberitaan yang tengah beredar. “Baru tahu, dan itu kan nggak ada laporan kepada saya,” ulangnya, seolah menegaskan bahwa informasi kasus seberat ini tidak pernah sampai ke meja kerjanya secara formal sebelum dimuat oleh awak media. Sementara, warga kembali mempertanyakan paradoks yang begitu mencolok. Di satu sisi, Kepala Desa paham bahwa kasus pencabulan tidak bisa diselesaikan dengan cara Restorative Justice. Namun di sisi lain, ia justru membiarkan hal itu terjadi dengan dalih menghormati keinginan keluarga korban yang merasa malu.
Pemahaman hukum yang diterapkan Kepala Desa, menurut warga dinilai timpang dan berbahaya. Menganggap kasus kekerasan seksual terhadap anak sebagai “delik khusus” yang bisa berhenti jika korban mau, adalah penafsiran yang masih perlu diperhatikan kembali? Karena menurutnya, secara hukum perlindungan terhadap anak adalah kepentingan negara dan kewajiban aparat untuk menindak, bukan sekadar hak perorangan yang bisa dihentikan lantaran rasa malu. Fakta bahwa seorang Kepala Desa baru tahu setelah ada berita (“nggak ada laporan ke saya”) membuat warga lagi-lagi bertanya-tanya, seberapa amankah lingkungan mereka jika pemimpin desa tidak tahu apa yang dilakukan bawahannya dan apa yang terjadi di wilayahnya?
Dengan pernyataan Kades yang seperti itu, masyarakat bisa menafsirkan bahwa kejahatan seksual yang terjadi pada anak di bawah umur dapat dihentikan cukup dengan permintaan maaf dan tanda tangan surat pernyataan. Hal ini sangat berbahaya karena bisa memicu pelaku lain untuk beraksi, karena merasa kejahatan mereka bisa diselesaikan secara kekeluargaan tanpa hukuman yang setimpal. Jawaban yang berputar-putar antara “tahu tapi baru tahu dari media” dan “harusnya diproses tapi dibiarkan selesai”, justru menambah keresahan publik dan memperkuat indikasi bahwa kasus tersebut diduga sengaja diredam demi kepentingan tertentu.
Hingga berita ini ditulis, Ketua RT, Ketua RW, Kepala Dusun, Terduga Pelaku, dan Babinsa setempat belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan keterangan. Demi menjaga keberimbangan berita dan akurasi, awak media akan terus mengupayakan konfirmasi lanjutan kepada pihak tersebut, serta menunggu pernyataan resmi untuk memastikan kebenaran informasi yang telah viral itu.
Pewarta: Agung Ch









Tidak ada Respon