Satresnarkoba Polres Bengkalis Amankan NA seta Baraang Bukti Jenis Sabu, Ganja, hingga Ekstasi

Meni
Satresnarkoba Polres Bengkalis Amankan NA seta Baraang Bukti Jenis Sabu, Ganja, hingga Ekstasi
Tersangka NA (30) saat diamankan di Mapolres Bengkalis beserta barang bukti berupa 20 paket sabu, ganja, dan ekstasi hasil penggerebekan Tim Opsnal Satresnarkoba di Pangkalan Batang, Sabtu (11/4/2026). (Foto: Dok. Humas Polres Bengkalis)
A-AA+A++

BENGKALIS, LintasPena.com – Ketajaman Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis dalam mengendus peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil signifikan. Seorang pria berinisial NA (30) tak berkutik saat diringkus petugas lantaran kedapatan menguasai berbagai jenis narkotika siap edar di wilayah Kecamatan Bengkalis.

Penangkapan tersangka yang diduga sebagai pengedar “lintas jenis” ini dilakukan pada Sabtu, 11 April 2026, sekitar pukul 14.57 WIB. Petugas menggerebek NA di sebuah rumah di Jl. Bangkinang Gg. Al Muslihun, yang selama ini disinyalir menjadi titik transaksi barang haram tersebut.

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa operasi ini merupakan respon cepat (quick response) atas keresahan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

“Berbekal informasi akurat dari warga, tim langsung melakukan pengepungan dan penggerebekan. Di lokasi, kami mengamankan tersangka NA dengan barang bukti yang cukup variatif, mulai dari sabu, ganja, hingga pil ekstasi,” ungkap Kasat Resnarkoba dalam keterangan resminya kepada wartawan lintaspena.com minggu, (12/4) siang.

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi berhasil menyita paket lengkap narkotika milik tersangka NA, barang haram tersebut; 20 paket narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 3,35 gram, 1 paket narkotika jenis Ganja seberat 0,93 gram, dan 1 butir pil Ekstasi.

Tak hanya sebagai pengedar, hasil tes urine menunjukkan bahwa NA juga positif mengandung methamphetamine, yang mengonfirmasi statusnya sebagai pengguna aktif.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan mendalam guna mengungkap jaringan pemasok di atasnya. NA terancam jeratan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Polres Bengkalis kembali menegaskan komitmennya untuk menyapu bersih peredaran narkoba dan meminta masyarakat tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan wilayah Negeri Junjungan.