TAMBANG, LintasPena.com – Unit Reskrim Polsek Tambang berhasil meringkus seorang pria berinisial IZ (44), warga Dusun Kp Panjang, Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar. IZ ditangkap atas dugaan penganiayaan berat terhadap korbannya yang berinisial DA (23). Penangkapan pelaku dilakukan pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 09.30 WIB di kediamannya tanpa perlawanan.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa aksi kekerasan ini terjadi di rumah korban pada Rabu (18/4/2026) silam.
Peristiwa bermula saat korban sedang berada di dalam kamarnya. Tiba-tiba, pelaku masuk secara paksa dan langsung menyerang korban.
“Pelaku langsung mencekik leher korban dan mengayunkan kapak sebanyak tiga kali. Beruntung, korban berhasil mengelak dari ayunan senjata tajam tersebut,” ungkap AKP Aulia Rahman dalam keterangannya.
Tak berhenti di situ, pelaku kemudian memegang kepala korban dan membenturkannya ke dinding sebanyak tiga kali. Akibat serangan brutal tersebut, pelipis mata sebelah kanan korban mengalami luka robek dan mengeluarkan darah.
Pasca kejadian, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tambang. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan mengumpulkan alat bukti, polisi bergerak cepat melakukan penangkapan.
“Kami telah mengamankan barang bukti berupa satu buah kapak yang digunakan pelaku serta hasil Visum Et Repertum milik korban,” jelas AKP Aulia.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tambang, IPDA Ashari Antoni. Saat ini, pelaku IZ telah berada di Mapolsek Tambang untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.










Tidak ada Respon