Korupsi Aset Negara Rp30 Miliar, Eks Sekretaris Dinas Koperasi Bengkalis Resmi Ditahan Kejati Riau

Meni
Korupsi Aset Negara Rp30 Miliar, Eks Sekretaris Dinas Koperasi Bengkalis Resmi Ditahan Kejati Riau
Tersangka J, mantan Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bengkalis, digiring petugas Kejati Riau menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Pekanbaru, Rabu 1/4/2026. (Foto Dok. Yn)
A-AA+A++

PEKANBARU, LintasPena.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menahan J, mantan Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bengkalis periode 2012-2017. J diduga terlibat dalam skandal korupsi penguasaan aset Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang merugikan negara hingga Rp30,8 miliar.

Penahanan dilakukan pada Rabu (1/4/2026) sore setelah J menjalani pemeriksaan intensif di gedung Pidsus Kejati Riau. Tersangka langsung digiring ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk masa penahanan 20 hari ke depan.

Kasus ini bermula dari eksekusi putusan Mahkamah Agung pada tahun 2015. Saat itu, aset PMKS di Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, telah diserahkan kembali kepada Pemkab Bengkalis melalui Dinas Koperasi. Namun, bukannya dijaga dan diinventarisasi sebagai barang milik daerah, aset tersebut justru dikuasai secara ilegal.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau, Edi Handojo, menjelaskan bahwa tersangka J bekerja sama dengan S, Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari (TML), untuk mengoperasikan pabrik tersebut tanpa izin resmi.

“Tersangka J dan S tidak memiliki kewenangan mengelola aset tersebut, namun mereka menguasainya sejak 2015 hingga 2019. Bahkan, sejak Agustus 2019 hingga Maret 2024, pabrik itu justru disewakan kepada pihak lain tanpa dasar hukum yang sah,” ungkap Edi Handojo didampingi Kasipenkum Kejati Riau, Zikrullah.

Meski Pemkab Bengkalis sempat melayangkan surat perintah penghentian operasional pada Januari 2017, aktivitas di pabrik tersebut tetap berjalan hingga bertahun-tahun kemudian. Hasil audit BPKP Riau mengonfirmasi bahwa tindakan penyalahgunaan aset negara ini mengakibatkan kerugian sebesar Rp30.875.798.000.

Atas perbuatannya, J dijerat dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya, penyidik juga telah menahan tersangka S dalam perkara yang sama.

Kejati Riau menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk melihat potensi keterlibatan pihak lain yang turut menikmati hasil dari penguasaan aset daerah secara ilegal tersebut.

Pos Terkait

Read Also

Resmi Jabat Kajati Riau, I Dewa Gede Wirajana Tekankan Integritas dan Pengawasan Melekat

PEKANBARU, LintasPena.com – Estafet kepemimpinan di Korps Adhyaksa...

Mengungkap Jaringan Mafia Tanah, Kejati Riau Beri Paparkan Hukum Kepada Masyarakat

PEKANBARU, Lintaspena.com – Tim Penkum Bidang Intelijen Kejaksaan...

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *