PASIR PENGARAIAN, LintasPena.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hulu secara resmi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) penting pada Selasa, 20 Januari 2026. Agenda utama pertemuan ini adalah melakukan sinkronisasi mendalam terhadap hasil evaluasi Gubernur Riau atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2026.
Rapat ini dipandang sebagai forum yang sangat strategis bagi keberlangsungan roda pemerintahan di “Negeri Seribu Suluk”. Dalam pertemuan tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD duduk bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk membedah setiap poin catatan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Riau. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa dokumen anggaran yang telah disusun tidak bertentangan dengan kepentingan publik maupun regulasi yang lebih tinggi.

Tujuan utama dari proses sinkronisasi ini adalah untuk menjamin bahwa seluruh substansi yang termaktub dalam Ranperda APBD 2026 telah sepenuhnya selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak hanya soal legalitas, rapat ini juga mematikan kebijakan anggaran tetap konsisten dengan kebijakan fiskal, baik di tingkat nasional maupun daerah. DPRD menekankan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan harus benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

Dalam diskusi yang berlangsung dinamis tersebut, Banggar DPRD dan TAPD melakukan penelaahan secara mendetail terhadap rekomendasi Gubernur Riau. Beberapa poin krusial yang dibahas meliputi postur anggaran secara keseluruhan, efektivitas setiap program kerja yang diusulkan, hingga aspek akuntabilitas dalam penggunaan dana publik. Skala prioritas pembangunan daerah menjadi indikator utama dalam melakukan penyesuaian anggaran ini.

Selain sebagai forum evaluasi teknis, RDP ini juga menjadi instrumen percepatan. DPRD Rokan Hulu menyadari betul bahwa ketepatan waktu dalam penetapan APBD adalah kunci utama stabilitas daerah. Melalui sinkronisasi ini, proses penyempurnaan dokumen anggaran diharapkan dapat selesai lebih cepat sebelum akhirnya ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pihak DPRD mengingatkan bahwa keterlambatan dalam menindaklanjuti hasil evaluasi Gubernur dapat membawa konsekuensi serius. Berdasarkan aturan pemerintah pusat, daerah yang terlambat menetapkan APBD terancam sanksi administratif dan finansial. Sanksi tersebut dapat berupa penundaan penyaluran hak keuangan bagi ASN maupun anggota DPRD, hingga potensi pengurangan Dana Insentif Daerah (DID) yang sangat dibutuhkan untuk pembangunan.

Rapat sinkronisasi ini merupakan bagian integral dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang sehat. Dengan adanya transparansi antara legislatif dan eksekutif, APBD yang dihasilkan diharapkan memiliki kualitas perencanaan yang matang, akuntabel, dan sah secara hukum. Integritas dalam penyusunan anggaran menjadi komitmen bersama untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Sebagai penutup, seluruh pihak yang hadir dalam RDP tersebut optimis bahwa seluruh catatan evaluasi Gubernur Riau dapat segera dituntaskan. Dengan semangat kebersamaan, diharapkan APBD Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2026 dapat segera disahkan tepat waktu. Hal ini menjadi modal utama bagi Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu untuk segera tancap gas dalam menjalankan program pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sepanjang tahun anggaran 2026.

(Galeri Foto)
Pewarta : Darman Z
Editor : Tr










Tidak ada Respon