Gegara Tawon Berujung Karhutla, Lahan 3 Hektare di Bengkalis Hangus Terbakar

Meni
Petugas Satreskrim Polres Bengkalis saat melakukan olah TKP di lahan mineral gambut yang hangus terbakar di Kecamatan Bantan. Kebakaran dipicu oleh upaya tersangka memusnahkan sarang tawon menggunakan api yang kemudian merambat tak terkendali. (Foto: Istimewa) 
A-AA+A++

BENGKALIS (LintasPena.com) – Niat hati ingin membasmi sarang tawon, pria berinisial AH (32) justru harus berurusan dengan hukum. Aksinya membakar semak belukar berujung pada kebakaran lahan seluas 3 hektare di Desa Teluk Lancar, Kecamatan Bantan.
<span;>Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengonfirmasi bahwa AH kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kejadian bermula pada Kamis (12/2) saat AH membakar tumpukan kayu karena merasa terganggu oleh sarang tawon di lokasi tersebut.

“Tersangka mengaku ingin memusnahkan sarang tawon dengan api. Namun, sisa pembakaran ternyata merambat hingga menghanguskan lahan mineral dan gambut,” ujar Fahrian, Jumat (20/2/26).

Titik api tersebut baru terdeteksi satelit pada Minggu (15/2). Tim Satreskrim Polres Bengkalis langsung bergerak ke lokasi untuk memadamkan api dan melakukan penyelidikan. Selain mengamankan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa parang dan bibit sawit yang hangus.

Kini AH dijerat UU Perlindungan Lingkungan Hidup dan UU Perkebunan. Polisi kembali mengingatkan warga agar tidak menggunakan api untuk membersihkan lahan dengan alasan apa pun, apalagi di wilayah rawan Karhutla.

“Atas perbuatannya AH kini dijerat dengan UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup serta UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,” jelas Fahrian.

Penyidik Satreskrim Polres Bengkalis saat ini tengah melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Langkah selanjutnya mencakup pemeriksaan saksi ahli dan pelimpahan berkas perkara (tahap I) agar kasus ini segera mendapatkan kepastian hukum di meja hijau.

“Kami mengimbau keras agar masyarakat tidak lagi menggunakan metode bakar untuk membuka atau membersihkan lahan, apa pun alasannya. Jika melihat adanya aktivitas pembakaran yang mencurigakan, warga diharapkan segera melapor melalui layanan Call Center Polri 110 yang siaga selama 24 jam demi menjaga Riau bebas asap,” pungkasnya. (As)

Laporan : AS
Editor : red

Pos Terkait

Read Also

Hadapi Super El Nino 2026, Bupati Siak Dr. Afni Tekankan Sinergi Lintas Sektor Cegah Karhutla

PEKANBARU, LintasPena.com – Pemerintah Kabupaten Siak menegaskan komitmen...

Plt Gubernur SF Hariyanto Instruksikan Pengamanan Ketat Rakor Desa yang Libatkan 1.000 Peserta

PEKANBARU, LintasPena.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mulai...

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *