DPRD Pekanbaru Tunda Penandatanganan MoU KUA-PPAS 2026

Meni
A-AA+A++

Lintaspena.com, Pekanbaru – DPRD Kota Pekanbaru Riau menunda penandatangan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2026, Rabu (26/11/2025).

Agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2026, ditunda karena jumlah anggota Dewan yang hadir tidak kuorum.

Sebelumnya, Badan Musyawarah (Banmus) menjadwalkan rapat paripurna penandatanganan MoU KUA-PPAS APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2026, berlangsung Rabu (26/11/2025) pukul 19.30 WIB.

Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid

Hingga mendekati tengah malam, rapat tersebut tak kunjung bisa dimulai akibat minimnya kehadiran anggota dewan. Dari 50 anggota DPRD Kota Pekanbaru, yang hadir hanya 16 orang.

Mendekati pukul 00.00 WIB, tepatnya 23.45 WIB, rapat paripurna baru dapat dibuka. Sekretaris DPRD Pekanbaru yang diwakili Kepala Bagian Persidangan, Hoirul Efendi, menyampaikan bahwa jumlah anggota dewan yang hadir hanya 16 orang.

Mendekati pukul 00.00 WIB, tepatnya 23.45 WIB, rapat paripurna baru dapat dibuka. Sekretaris DPRD Pekanbaru yang diwakili Kepala Bagian Persidangan, Hoirul Efendi, menyampaikan bahwa jumlah anggota dewan yang hadir hanya 16 orang.

Terlihat yang hadir terdiri dari Fraksi PKS sebanyak 8 orang, Fraksi Demokrat 7 orang, dan Fraksi Hanura 1 orang. Sementara itu, lima fraksi lain yaitu PDIP, Gerindra, PAN, Nasdem, dan Golkar nihil kehadiran.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid, menyatakan bahwa jumlah tersebut jauh dari cukup untuk memenuhi kuorum. Dari total 50 anggota dewan, hanya 16 yang menandatangani daftar hadir.

“Setelah kita dengarkan bacaan absensi dari Sekwan bahwa dari 50 orang anggota dewan, yang telah hadir dan telah mendatangani daftar hadir berjumlah 16 orang, dengan demikian forum rapat tidak terpenuhi dan rapat paripurna dewan pada hari ini tidak akan dilaksanakan,” ujar Isa

“Sebagaimana dengan kondisi tersebut di atas, maka sesuai dengan peraturan Tata Tertib Dewan, rapat ini kami skor selama 10 menit,” tambahnya.

“Setelah kita melalui mekanisme yang ada, dengan dua kali skor, namun forum rapat belum dapat terpenuhi, maka rapat kami skor sampai esok, hari Kamis 27 November, pukul 13.00 WIB,” tutupnya. ***

Pos Terkait

Read Also

Hearing Komisi IV DPRD Pekanbaru Minta Stop Pemasangan Tiang Internet

Lintaspena.com, Pekanbaru – Hearing Komisi IV DPRD Pekanbaru...

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *