22 Pekerja Buruh terlantar Pihak PT. PAL tidak Hiraukan Nota Kesepakatan, Disnaker Akan keluarkan Notulen Kedua

admin
A-AA+A++

Pekanbaru, Lintaspena.com – Hasil Mediasi Pertanggungjawaban PT. Panca Agro Lestari terhadap Karyawan yang telah di usir beberapa bulan lalu diduga tidak di indahkan oleh PT. PAL sampai saat ini, sehingga pekerja tersebut kembali lagi ke Disnaker Provinsi Riau untuk menagih janji notulen rapat yang telah di sepakati oleh Pihak Dinas Ketenagaan Kerja Provinsi Riau dan PT. PAL pada tanggal 08 Juni 2023.

Dari Hasil Notulen Rapat antara PT. PAL, Disnaker Provinsi Riau, Kuasa Hukum pekerja dan Perwakilan Pekerja sepakat PT. PAL bertanggungjawab penuh dan siap menyelesaikan secara kooperatif, untuk proses perselisihan hubungan industrial dan hak normatif para pekerja sesuai ketentuan yang berlaku, khususnya kekurangan upah setelah terbitnya Nota Pemeriksaan dari Disnaker Provinsi Riau dibayarkan paling lambat 2 minggu.

Sampai tanggal 26 Juli 2023 korban pekerja Buruh PT.PAL kembali keruduk Kantor Disnaker Provinsi Riau diduga PT.PAL belum melaksanakan Notulen rapat yg telah di sempakati sebelumnya.

Saat di konfirmasi dengan Kepala Dinas ketenagakerjaan Provinsi Riau Imron Rosyadi terkait PT. PAL tidak di indahkannya kesempakatan notulen rapat tanggal 08 juni 2023 mengatakan, “Untuk masalah PHK itu di Proses Disnaker Kab. Indragiri Hulu, tetapi terkait dengan kekurangan Upah Memang dari perusahan PT. PAL ini memang membangkang dari kesepakatan tetapi perusahaan juga banding dan itu sudah hak perusahan untuk banding, namun hal ini sudah lain dari kesempakatan, kita dari Disnaker Provinsi Riau mengambil langkah akan mengeluarkan Nota kedua,” Jelasnya Imron.

Begitu juga saat di konfirmasi kepada kabid pengawas disnaker Provinsi Riau, terkait dengan kunjungan Dinas ke PT.Duta Palma untuk memintai keterangan kenapa tidak dilaksanakannya sesuai yang telah di sepakati namun ironisnya saat perwakilan disnaker Provinsi Riau mendatangi kantor pusat PT. Duta Palma Nusantara untuk mengantar pekerja buruh serta menpertanyakan kenapa tidak di laksanakannya sesuai perjanjian. Di kantor di Jl. Okm Jamil No.1, Simpang Tiga, Kec. Bukit Raya, Kota Pekanbaru, sekitar 30 menit lebih didepan gerbang perusahan tersebut tidak diberi izin untuk Masuk, sehingga perwakilan Disnaker putar balik.

Kuasa hukum dari kantor advokat dan konsultan hukum merry Pamadya Utaya SH. CPCLE sebagai kuasa hukum pekerja mengatakan, “setelah terbit nota pertama sampai saat ini pihak perusahaan tidak melaksanakan satu pun.

“Ketidakpatuhan perusahan ini maka kita meminta pihak dinas mengambil ketegasan dalam perusahan PT. PAL ini untuk mematuhi kewajibanya untuk norma norma perkera buruh”.

“Kemudian tadi kita sudah konfirmasi kepada kabid Pengawas beliau akan berjanji akan bekerja semaksimal mungkin meningkatkan status dan proses hukum tentang upah di Bawah UMK tersebut supaya dapat dilakukan oleh PT. PAL”.
Peri