Jakarta, Lintaspena.com – Ketua Harian Yayasan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menyebut bahwa kenaikan tarif listrik golongan 3.500 volt ampere (VA) ke atas tidak berdampak besar terhadap daya beli masyarakat maupun laju inflasi nasional.
Mengingat, kenaikan tarif yang ditetapkan pemerintah mulai 1 Juli 2022 tersebut masih dalam batas wajar. Adapun tarif baru pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.








Tidak ada Respon