SIAK, LintasPena.com – Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, mendesak BPH Migas untuk memberikan relaksasi kebijakan terkait pengendalian BBM subsidi. Hal ini menyusul kelangkaan BBM yang melanda wilayah pelosok dan kawasan 3T di Kabupaten Siak akibat penerapan sistem XStar yang dinilai belum siap secara geografis.
Kebijakan pengendalian pembelian BBM subsidi menggunakan sistem XStar berdampak serius di pelosok Kabupaten Siak. Antrean panjang di SPBU kini menjadi pemandangan sehari-hari yang meresahkan warga. Sementara itu, pasokan BBM ke wilayah terpencil justru terhenti total karena distribusi yang tersumbat.
Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, menegaskan bahwa stok BBM sebenarnya dalam kondisi aman. Masalah utama terletak pada hambatan distribusi dari SPBU menuju wilayah pedalaman yang sulit dijangkau. Larangan bagi pelansir membuat BBM tidak bisa menjangkau kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Persoalan ini telah dibahas dalam rapat Forkopimda yang melibatkan jajaran kepolisian, TNI, hingga BPH Migas. Namun, pertemuan tersebut belum membuahkan solusi konkret bagi kebutuhan mendesak warga desa. BPH Migas sejauh ini masih bertahan pada mekanisme sistem XStar dan sub-penyalur resmi.
Kondisi geografis Siak menjadi tantangan utama yang tidak memungkinkan kebijakan pusat diterapkan secara instan. Jarak tempuh antara perkampungan menuju SPBU terdekat berkisar antara 5 hingga 80 kilometer. Bahkan, wilayah Teluk Lanus harus ditempuh selama tujuh jam menggunakan perahu.
Akibat distribusi yang macet, aktivitas ekonomi masyarakat di pelosok Siak mulai lumpuh. Petani dan pekebun kini terancam gagal panen karena kekurangan bahan bakar untuk mesin operasional. Selain itu, anak-anak sekolah juga kesulitan mendapatkan transportasi menuju tempat belajar mereka.
Lebih dari 50 kampung dan kelurahan dilaporkan terdampak langsung oleh kebijakan ini. Ratusan pelansir yang selama ini menjadi perpanjangan tangan negara dalam distribusi energi kini kehilangan peran. Keadaan ini bahkan sempat memicu kericuhan antara warga dan petugas di beberapa SPBU.
Pemerintah Kabupaten Siak berencana mengirim surat resmi ke BPH Migas untuk meminta relaksasi kebijakan. Bupati mengusulkan pemberian kewenangan sementara bagi kepala daerah untuk menerbitkan SK bagi pelansir resmi. Langkah ini akan disertai dengan pendataan yang valid dan pengawasan ketat aparat.
Bupati Afni juga telah menghubungi anggota DPR RI Komisi XII, Iyet Bustami, untuk mendorong solusi pusat. Ia memperingatkan bahwa stabilitas sosial dan ekonomi daerah akan terganggu jika tidak ada kebijakan konkret. Harapannya, kebutuhan mendasar masyarakat di pelosok Siak segera terpenuhi kembali.(yeni)










Tidak ada Respon