PEKANBARU, LintasPena.com – Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, M.Si, terus membuktikan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat di tingkat tapak dengan melakukan langkah diplomasi maraton ke pemerintah pusat. Secara intensif, ia mendatangi sejumlah kementerian strategis untuk mengajukan permohonan penyelesaian masalah lahan dan aset yang selama ini menghambat pembangunan fasilitas publik di Kabupaten Siak.
Upaya ini diawali dengan pertemuan penting bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, guna membahas nasib puluhan ribu warga di Kecamatan Kandis. Afni menyoroti persoalan akses jalan bagi rakyat yang selama ini terbelenggu oleh status izin Hak Guna Usaha (HGU). “Hal ini penting guna memastikan bahwa rakyat hingga ke tingkat tapak mendapatkan haknya,” ungkap Afni, Kamis (23/4/2026) pagi.
Fokus utama permohonan tersebut adalah peningkatan status jalan non-komersial di dua kelurahan dan lima kampung, yakni Kelurahan Simpang Belutu, Kandis Kota, serta Kampung Belutu, Bekalar, Jambai Makmur, Sungai Gondang, dan Pencing Bekulo. Wilayah-wilayah tersebut dihuni oleh total 47.358 jiwa yang sangat bergantung pada akses jalan koridor kebun dan pabrik kelapa sawit (PKS) milik PT. Ivo Mas Tunggal.
Bupati Afni menegaskan bahwa dirinya telah meminta secara resmi agar jalan akses tersebut dipinjampakaikan atau bahkan dikeluarkan dari areal HGU perusahaan agar pemerintah daerah dapat membangun infrastruktur yang layak bagi warga. “Kami minta pinjam pakai atau dikeluarkan dari HGU PT Ivo Mas agar bisa dibangunkan jalan akses masyarakat. Alhamdulillah Bapak Menteri memberikan dukungan untuk diberikan pada kepentingan publik,” tegasnya.
Tak hanya soal jalan, dalam lobi tersebut Afni juga mendesak agar berbagai fasilitas sosial yang sudah berdiri di area HGU segera dilepaskan statusnya demi kemaslahatan warga. “Sambutan Bapak Menteri Nusron sangat baik. Beliau minta kita lengkapi lokasi-lokasi atau obyek yang dibutuhkan, kemudian bersurat kembali dan dikawal lagi sampai jadi,” kata Afni menirukan arahan Menteri ATR/BPN.
Setelah urusan HGU, Bupati Siak melanjutkan langkahnya menemui Dirjen Migas, La Ode Sulaiman, guna membahas pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) di sektor hulu migas. Langkah ini bertujuan untuk mengamankan legalitas lahan bagi program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). “Ada sekitar tujuh calon lokasi KDMP yang berada dalam area BMN, ini kita mohonkan agar dipinjampakaikan, untuk bisa mendukung program prioritas Bapak Presiden,” jelas Afni.
Program pemberdayaan ekonomi tersebut rencananya akan tersebar di berbagai wilayah strategis agar dampak ekonominya langsung dirasakan oleh masyarakat desa. “Lokasinya ada di berbagai Kecamatan, termasuk di Tualang, Sabak Auh, Kerinci Kanan, Pusako, Kandis dan Minas,” tambah Bupati perempuan pertama di Negeri Istana tersebut.
Selanjutnya, Afni menemui Kepala Pusat Pengelolaan BMN Kementerian ESDM, Sumartono, untuk mempertajam usulan aset di wilayah kerja Pertamina Hulu Rokan (PHR), khususnya di Kecamatan Minas. Permohonan ini dibagi menjadi dua tahap, di mana tahap pertama mencakup aset vital seperti tanah Puskesmas, gedung serba guna, instalasi air bersih PDAM, serta sejumlah gedung sekolah dasar dan menengah.
Pada tahap kedua, usulan diperluas untuk mencakup fasilitas publik yang menjadi denyut nadi kehidupan sosial masyarakat Minas. Afni memerinci obyek yang dimohonkan meliputi, “Tanah pasar Minas, lapangan sepak bola, lapangan basket dan voly, tanah bumi perkemahan, hingga bangunan tribun lapangan sepak bola dan gedung pasar itu sendiri.”
Sebagai penutup, Bupati Afni menyampaikan bahwa pihak direksi PHR telah menyatakan komitmennya untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam waktu dekat. “Jadi kami dari Pemkab Siak akan menunggu jawaban atas obyek yang dimohonkan PHR, agar tidak double permohonan pada obyek yang sama. Mohon doanya semoga semua permohonan ini lancar demi terpenuhinya hak dasar masyarakat,” pungkasnya.(Dz)










Tidak ada Respon