GUNUNGSITOLI, LINTASPENA.COM
Kasus dugaan penganiayaan Syahril Telaumbanua Alias Ama Gira (49) warga Kelurahan Saombo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, dan telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari pihak Polres Nias. Selasa, 05-04-2022.

Syahril Telaumbanua (Pelapor) menjelaskan bahwa peristiwa ini telah di tangani Polres Nias dengan nomor Pengaduan : LP/73/II/2021/NS tertanggal 22 Februari 2022 Tempat Kejadian Perkara (TKP)di jalan Yossudarso, Kelurahan Saombo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli pada hari senin tanggal 21 Februari 2022 Sekira Pukul 14.30 Wib.

“Ada dua oknum yang diduga pelaku berinisial SL (66) dan APL (33). Sementara, korban Khairan Firdaus Telaumbanua alias Daus, Syafrin Ziliwu alias Syafin dan Faris Indra Pratama Zega alias Faris,” Ungkapnya.

Lebih lanjut, Syahril Telaumbanua sangat berterimakasih kepada pihak Polres Nias telah memulai adanya proses pengembangan sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang ia terima hari ini.

“Saya berharap kepada pihak Polres Nias bisa menegakan keadilan sesuai proses hukum yang berlaku,” harapnnya.

Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan saat dikonfirmasi melalui Paur Humas Polres Nias Yadsen Hulu mengatakan bahwa masih dalam proses pemeriksaan.

“Laporan ini benar sudah diterima dan masih dalam proses pemeriksaan,” Singkatnya.

Jurnalis : Krisman W. Laoli

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *