Kampar kiri, Lintaspena.com – Siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) Kampar Kiri tersebar di medsos bahwa siswi mengalami trauma atas perlakuan FA yang tidak senonoh di perlakukan kepada muridnya jumat malam 23/09/22 sekira pukul 20.30 atas dugaan pelecehan seksual.
Atas informasi issue tersebut dimulanya ajakan temannya jalan-jalan di pekanbaru sekalian antar barang juga ditemani oleh orang nomor 1 disekolah itu, ajakan tersebut di iyakan untuk ikut. Kemudian salah satu menghubungi orang untuk mengantarkan mereka di pekanbaru. Setibanya di Sungai Pagar Kecamatan Kampar Kiri Hilir FA menghampiri mereka dan masuk dalam mobil.
Awak media mencari informasi apa sebenarnya yang dilakukan FA pada ketiga siswi itu, dalam penelusuran kami 07/10/22 menjumpai salah salah seorang korban di disalah satu tempat di kelurahan lipat kain. Korban membenarkan bahwa, atas kejadian itu saya trauma dan keluarga sangat malu.
“Dalam perjalanan dari lipat kain, kami hanya 3 orang sesampai di sungai pagar ada FA ikut bersama kami sekira pukul 20.30 sehingga dalam mobil yang kam tumpangi bertambah orang, setelah sampai di kubang teman kami yang ngajak minta turun, tidak melanjutkan perjalanan, saya tidak tahu alasan yang pasti,” jelasnya.
“Selanjutnya, kami melanjutkan perjalanan tidak lama kemudian FA minta istrahat menawarkan kami makan, minum, atau apa saja yang kalian mau namun kami tidak makan, hanya FA yang minum teh telur” Tambahnya.
“Kami melanjutkan perjalanan sesampainya di mobil FA yang tadinya dekat supir malah pindah di bangku belakang, di tengah-tengah kami antara saya dengan teman satu lagi. Disitu FA bereaksi, menciumin, memegang dan merangkul saya, begitu juga dengan teman saya” Jelas.
Bahwa dalam penjelasan korban mereka terlantar di pekanbaru hingga menjual handphone untuk biaya makan, karena takut pulang.
Media ini menduga bahwa FA dan Siswi yang ngajak telah bekerjasama juga barangkali sudah sering dilakukan hal seperti itu.
Diduga dalam perbuatannya FA telah mencoreng nama baik Pendidikan Provinsi Riau, merusak Dunia Pendidikan dan generasi bangsa, juga melanggar kode etik Anggota Sipil Negara (ASN) dan tentunya sangat jelas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Seorang pengacara Sabaruddin, SH., MH yang berkantor di Jl. Kereta Api, menjelaskan sudah ada UU tentang TPKS kasus pelecehan seksual sudah ada ancaman pidana, termasuk kasus pelecehan verbal dengan ancaman penjara 9 tahun.
“Jangan main-main dengan kasus pelecehan seksual, saat ini sudah ada sanksi pidana penjara dalam UU TPKS,”ungkapnya.
Akhir-akhir ini terdengar issu bahwa telah dilakukan perdamaian, apakah perdamaian itu menghilang issu yang telah beredar.?
Media ini telah mengkonfirmasi kepada FA melalui chatting via whatsapp tidak mberi berkomentar Senin, 10/09/22 setelah dibaca langsung blokir Nomor whatsapp hingga naik berita ini belum ada jawab dari pihak FA **(TIM)
Siswi Alami Trauma, Oknum Kepsek SMAN Kampar Kiri Diduga Lecehkan Siswi Kelas X










Tidak ada Respon