Proyek RSU Pratama Bernilai 38,5 M Diduga Kontraktor Sediakan Preman Cegat Wartawan

admin
A-AA+A++

Kabupaten Nias, Lintaspena.com – Sejumlah Wartawan dicegat dan dihalang-halangi oleh petugas jaga arel proyek pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama yang berada di Desa Baruzo, Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias, Sumatera Utara.

Peristiwa ini terjadi, saat beberapa Wartawan ikut bersama dengan Komisi II DPRD Kabupaten Nias saat meninjau proyek tersebut. Jumat (06/01/2022).

Petugas Jaga yang menghalangi Wartawan diduga preman yang sengaja disediakan oleh pihak Kontraktor Pelaksana. Hal ini disampaikan Yamoni Laoli dari media online tintabangsa.com.

Menurutnya, Kedatangan mereka hanya ingin meliput kegiatan Komisi II dan tidak ada maksud lain. Dimana, Ketua dan anggota Komisi II DPRD Kabupaten Nias telah mempersilahkan untuk bersama sama melihat dan meliput kegiatan tersebut.

“Tapi aneh, sikap dan arogan penjaga pintu tersebut selalu bersikukuh tidak mempersilahkan Wartawan masuk dan sepertinya ada yang ditutupi didalam Proyek itu yang tidak bisa dilihat Wartawan.

“Sebenarnya tak perlu diperlakukan hal seperti itu karena kekuatan pers menduduki posisi nomor empat setelah Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif dan apalagi kita dilindungi Undang-Undang No 40 tahun 1999, “.

Sementara, Hal ini pun sontak membuat para Komisi II geram atas sikap petugas jaga pintu. Meskipun, Ketua Komisi II sudah meminta untuk mempersilahkan LSM dan Wartawan untuk masuk.

“Ada kurang lebih satu jam kami menunggu didalam dan puji tuhan tidak ada yang masuk,”Jelas Dewia Zebua selaku Ketua Komisi II sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kab. Nias.

Diterangkannya, dianya sudah mencoba berbicara kepada petugas jaga yang ada didalam siapakah yang memerintahkan melarang masuk LSM dan wartawan. Namun, jawaban mereka tidak ada yang memerintahkan.

“Saya secara pribadi sangat menyayangkan situasi yang terjadi. Dimana sebenarnya di dalam setiap proyek tidak ada aturan bahwa LSM dan masyarakat atau siapapun tidak boleh masuk dilokasi proyek, “Ujar Dewia selaku Ketua Komisi II.

Terkait tentang situasi peninjauan proyek pembangunan RSU Kelas D Pratama sekarang ini, pihak Komisi II tidak bisa memberi jawaban karena ada ruang Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan digelar nantinya.

“Disitu nanti kita berbicara apa yang kami lihat, apa yang kami dengar dan bagiamana situasi yang terjadi didalam karena bukan saatnya menceritakan semuanya. Mari kita nanti ikut di ruang RDP yang lebih resmi lagi, “Tutur Dewia.

Ditempat berbeda, Ketua DPC LSM GEMPUR, Fatiziduhu Zai menjelaskan bahwa Proyek pembangunan RSU Kelas D Pratama belum tuntas dikerjakan 100 persen sesuai kontrak. Proyek itu bernilai Rp. 38,5 Milyar dengan sumber Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2022. Kontrak dimulai sejak 21 Juni – 12 Desember 2022.

“Sayangnya, selama 6 bulan diberi waktu, dari dua PT yaitu PT. Viola Cipta Mahakarya dan PT. Artek Utama yang ditunjuk sebagai pemenang lelang megang proyek tersebut, tidak bisa menuntaskan tanggung jawabnya dan meminta pihak terkait agar menghentikan kontrak pelaksana berdasarkan papan proyek limit waktu yang sudah ditentukan.

(Tim)

Pos Terkait

Read Also

Masyarakat Minta Reskrimsus Polres Nias, Proses Laporan DPC LSM Gempur

peningkatan jalan ruas di Desa Orahili di Kecamatan...

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *