Pulau Burung, Lintaspena.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Pulau Burung, Polres Indragiri Hilir (Inhil), Polda Riau berhasil menangkap satu orang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Jl. Al Iman, Dusun Besika Jaya, Desa Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung, dan menyita 2 (dua) bungkus plastik bening yang diduga berisikan sabu-sabu.
Kapolres Inhil, AKBP Budi Setiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Pulau Burung, IPTU Delni Atma Saputra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pada hari Jumat (10/5/2024) sekitar pukul 20.00 WIB, anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu dan melaporkannya.
“Mendapatkan informasi tersebut, saya dan personel langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana narkotika tersebut,” ujar Kapolsek, Sabtu (11/5/2024).
Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 21.00 WIB, diduga terlapor AB berhasil diamankan. Kemudian, terhadap terlapor langsung dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT dan warga.
Dari hasil penggeledahan terhadap terlapor, ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan butiran kristal yang diduga sabu-sabu di tangan sebelah kanan terlapor, serta 1 (satu) buah alat bong penghisap sabu dekat terlapor. Selanjutnya, terlapor beserta barang bukti segera dibawa ke kantor Polsek Pulau Burung untuk proses lebih lanjut,” pungkas IPTU Delni.(Bdr)
