Bengkalis|Lintaspena.com– Resort (Polres) Bengkalis melakukan pemusnahan barang bukti 2.250 karung bawang merah dan ratusan ban bekas dari Luar Negeri di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di jalan Bantan, Selasa (6/5/2025).
Pemusnahan barang bukti ilegal tersebut dipimpin Wakapolres Bengkalis Kompol Anton Rama Putra dengan cara ditimbun, barang ilegal dari Luar Negeri tersebut masuk melalui jalur gelap di perairan Pantai Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Saat pemusnahan tersebut di pimpin oleh wakapolres Polres Bengkalis Kompol Anton Rama Putra didampingi wakil Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis, Kepala Seksi Kepatuhan Internal Penyuluhan Bea Cukai Bengkalis serta disaksikan sejumlah instansi terkait.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mencurigai adanya kapal motor tanpa nama kandas di Pantai Sepahat. Dari situ kami langsung mengerahkan dua tim, masing masing menyisir jalur laut dan darat,”ujar Kompol Anton.
Diutarakannya, hasil penyisiran, tim Sat Reskrim Polres Bengkalis berhasil mengamankan kapal motor yang mengangkut 1.150 karung bawang merah dan ban bekas bersama seorang ABK berinsial S (28), warga Desa Sepahat.
Tak sampai disitu, hasil dari penelusuran lanjutan mengungkap sebagian barang selundupan telah diangkut menggunakan dua truk coldisel. Selanjutnya langsung melakukan pengejaran berhasil menghentikan kedua kendaraan di wilayah Dumai.
“Dua unit coldisel ini membawa barang selundupan berupa bawan dan ban belas. Satu dihentikan di Pelintung saat membawa bawang merah, satu lagi di depan Polsek Bukit Kapur membawa ban bekas,”ujarnya lagi.
Selain Emi, polisi juga menangkap pelaku lainnya HS (36), sopir truk bawang merah AS (30), kernet truk M (35), sopir truk pembawa ban bekas serta KA (27), pembeli ban bekas.
“Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 2.050 karung bawang merah, 200 ikat ban motor bekas, 18 ban mobil bekas, satu kapal motor, dan dua truk pengangkut,”ungkap Waka lagi.
Selanjutnya, para pelaku dijerat dengan Pasal 86 huruf (a) dan (b) UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.**(As)