Pengedar Sabu Berkedok Sopir Angkot Ditangkap di Humbahas, Polisi Sita Sabu 0,73 Gram

Meni
Pengedar Sabu Berkedok Sopir Angkot Ditangkap di Humbahas, Polisi Sita Sabu 0,73 Gram
Sopir angkot berinisial R (34) terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu saat diamankan Polres Humbahas, (Foto: Polres Humbahas)
A-AA+A++

HUMBAHAS, LINTASPENA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Humbang Hasundutan menangkap seorang pria berinisial R (34) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Tersangka yang berprofesi sebagai sopir angkutan umum itu diamankan di area SPBU Nagasaribu, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Adi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Hafiz, M.H., mengatakan personel segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan,” kata Iptu Hafiz.

Saat berada di SPBU Nagasaribu di Jalan Siborongborong–Doloksanggul, Desa Nagasaribu III, petugas mencurigai seorang pria yang tengah berhenti untuk beristirahat sebelum menuju kamar mandi. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan mengamankan pria yang diketahui berinisial R.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,73 gram yang disimpan di saku celana sebelah kanan tersangka. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang di Kota Medan. Barang haram itu, menurut pengakuannya kepada penyidik, rencananya akan dibagi menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan.

“Tersangka mengaku sebagian sabu akan digunakan sendiri dan sebagian lagi akan dijual dalam paket seharga Rp50 ribu dan Rp100 ribu,” ujar Iptu Hafiz.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Humbang Hasundutan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan pidana yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Kasat Resnarkoba menegaskan, Polres Humbang Hasundutan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui penindakan maupun pengembangan kasus.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Humbang Hasundutan,” tegas Iptu Hafiz. (Abednego Manalu)

Pos Terkait

Dinas pendidikan Kabupaten Bekasi

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *