Lintaspena.com, Lamsel – Pemerintah Desa (Pemdes) Mandalasari, Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan, telah melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), membahas tentang laporan terkait validasi, finalisasi dan penetapan daftar calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan kategori Miskin Ekstrim sebanyak 27 KK sebagai penerima bantuan untuk tahun anggaran 2023.
Kegiatan berlangsung di Aula Balai Desa Mandalasari, Rabu (22/02/2023) pukul 9.30 WIB dihadiri oleh Kepala Desa (Kades) Mandalasari Ahmad Samidin, Sekretaris Desa Mandalasari Denny Anzar Pria Utami beserta seluruh aparatur desa, Ketua BPD Desa Mandalasari Nedi Nugroho beserta anggota, LPM Desa Mandalasari Sariman, Pendamping Desa Redo, S.Pd, Pendamping Lokal Desa Sri Kustina dan seluruh kader.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Mandalasari Ahmad Samidin menjelaskan, acara musyawarah Musdesus ini guna untuk menyampaikan serta menyepakati bersama antara pemerintah desa, lembaga desa dan aparatur desa (kepala dusun) hasil verifikasi dan validasi tentang penetapan daftar penerima Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) Dana Desa tahun anggaran 2023.
“Untuk tahun anggaran 2023 penerima bantuan BLT-DD di Desa Mandalasari sebanyak 27 KK/KPM. Dan kita pastikan data penerima tersebut sudah memenuhi syarat kategori miskin ekstrim ataupun mempunyai penyakit menahun, sesuai PMK Nomor 201/PMK.07/2022. Hasil data penerima bantuan sebanyak 27 KK dibagi rata untuk 9 dusun wilayah Desa Mandalasari. Artinya setiap dusun mempunyai kuota 3 KK penerima bantuan BLT-DD, ” Terang Kades Ahmad Samidin.
Ia pun menjelaskan, bahwa era kepemimpinannya selalu koordinasi dengan adanya pengurangan anggaran dana desa untuk Pemdes Mandalasari mengalami penurunan drastis dari 1.569.250.000 (Satu miliar lima ratus enam puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu) tersisa 880 juta. Diawal Ia berharap tak ada lagi bantuan BLT-DD, tetapi peraturan menetapkan dari 10 s.d 25 persen, Alhamdulillah, “Ujarnya.
Lanjut, kata Kades Ahmad Samidin mengatakan peraturan sudah ada, tentu kita tidak bisa menolak harus menjalankan program tersebut karena sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat. Meskipun saat ini, pembangunan infrastruktur sangat dibutuhkan.
“Mengingat dan menimbang keinginan masyarakat Desa Mandalasari tentang infrastruktur, maka kami meminimalisir bukan berarti mengurangi aturan terkecil yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Dari angka 10 persen terkecil dan 25 persen terbesar, kita ambil 11,1 persen. Artinya hasil mufakat Pak Pendamping. Dan saya tidak menyalahgunakan peraturan yang ada, ” Sambungnya.
Masih dikatakan Kades Mandalasari, kenapa ditampung dengan angka 11,1 persen. Karena Desa Mandalasari terdiri dari 9 dusun yang ada. Dari seluruh program yang diberikan oleh pemerintah maupun di program Pemdes Mandalasari, selalu memakai azaz pemerataan. Agar tidak ada kecemburuan sosial antar dusun.
“Artinya dari data 27 KK penerima tinggal dibagi 9. Per dusun kuotanya 3 KK/KPM. Dan untuk enam bulan kedepan, kita mempunyai gagasan untuk KPM yang menerima bantuan BLT-DD periode Januari – Juni (enam bulan) akan kita alihkan ke KPM Miskin Ekstrim yang lainnya untuk 6 bulan berikutnya. Tentu kedepan akan diadakan Musdesus kembali. Mudah-mudahan itu, tidak menyalahi aturan Pak Pendamping, ” Harap Kades A. Samidin yang akrab disapa Kang Udin.
Sementara Ketua BPD Desa Mandalasari, Nedi Nugroho dalam sambutan singkatnya, menyetujui dan menyepakati hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk kepentingan Desa Mandalasari yang maju dan mandiri, yang penting sesuai kriteria yang sudah ditentukan oleh pemerintah, ” katanya.
Sedangkan, Pendamping Desa Redo, S.Pd menerangkan bahwa dasar dari bantuan BLT-DD adalah Peraturan PMK Nomor 201 Tahun 2022 tentang pengelolaan dana desa dan Peraturan Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2023. Kedua peraturan tersebut mewajibkan untuk setiap desa menganggarkan minimal 10 persen dan maksimal 25 persen.
“Artinya ketika Pemdes Mandalasari mengganggarkan sebesar 11,1 persen untuk bantuan BLT-DD, itu sudah aman dan sesuai dengan peraturan. Dan terkait untuk peralihan di bulan Juni yang akan datang, maka kita setuju dengan menggelar Musdesus kembali. Karena peraturannya memang demikian, ” Terang Redo selaku Pendamping Desa (PD).
Di penghujung rangkaian musyawarah, Kepala Desa Mandalasari A. Samidin bersama Ketua BPD Desa Mandalasari Nedi Nugroho beserta Sekretaris Desa Denny Anzar Pria Utami dan dikuti oleh Pendamping Desa, Redo, S.Pd dan PDL Sri Kustina menandatangani Berita Acara Musyawarah Desa Khusus Desa Mandalasari Tahun 2023. (Idham)
Pemdes Mandalasari Gelar Musdesus, Tetapkan 27 KK Penerima BLT DD T.A 2023









Tidak ada Respon