Para Pilot SAS Dukung Kesepakatan Upah, Tak Lanjutkan Mogok

admin
Arsip - Bangku kosong terlihat saat pilot SAS melakukan aksi mogok di Bandara Oslo, Gardermoen, Norwegia, Jumat (26/4/2019). (REUTERS/NTB SCANPIX)
Arsip - Bangku kosong terlihat saat pilot SAS melakukan aksi mogok di Bandara Oslo, Gardermoen, Norwegia, Jumat (26/4/2019). (REUTERS/NTB SCANPIX)
A-AA+A++

Stockholm, Lintaspena.com – Para anggota serikat pilot Swedia, Denmark dan Norwegia telah memberikan suara untuk menyetujui kesepakatan perundingan bersama yang dicapai dengan maskapai SAS bulan lalu.

Dengan persetujuan itu, anggota serikat pilot tidak akan melanjutkan pemogokan, kata sejumlah serikat pekerja, Sabtu.

SAS menghentikan sekitar 3.700 penerbangan selama pemogokan 15 hari yang melumpuhkan pada Juli yang menyebabkan 380.000 penumpang terlantar.

Baca Juga :

Washington Post: AS Hadapi Kelangkaan Guru yang Parah

 

Di Denmark, 93 persen anggota serikat pilot memberikan suara mendukung kesepakatan tersebut.

“Saya sangat senang dengan dukungan besar untuk perjanjian itu, terutama ketika kita telah melalui konflik yang panjang dan sulit,” kata Henrik Thyregod, ketua serikat pilot Denmark.

“Para anggota telah memahami dengan jelas betapa pentingnya persoalan itu, dan ini menunjukkan betapa kuatnya persatuan di antara para pilot,” katanya.

Baca Juga :

Taliban Mengatakan Sedang Selidiki Klaim AS Membunuh Pemimpin Al Qaida

 

SAS yang telah lama berjuang, mengajukan perlindungan kepailitan di AS pada hari kedua pemogokan, memperkirakan tindakan mogok itu menelan biaya lebih dari 145 juta dolar (Rp2,16 triliun) selama puncak musim liburan yang menguntungkan di musim panas.

Kesepakatan itu mencakup upah yang lebih rendah dan jam kerja yang lebih lama untuk pilot, tetapi juga komitmen dari SAS, yang pemilik terbesarnya adalah pemerintah Swedia dan Denmark, untuk mempekerjakan kembali pilot yang diberhentikan selama pandemi. (ANTARA)

Pos Terkait

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *