KAMPAR, LINTASPENA.COM – Terduga pelaku kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur oknum anggota DPRD Kampar dari Fraksi PKS akhirnya diusulkan PAW.
BK DPRD Kampar memberikan usulan normatif terkait ketidak hadiran oknum selama menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
Mangkirnya ZP pada berbagai kegiatan dan kewajiban di DPRD Kampar, setelah dirinya terbongkar terlibat skandal dugaan pencabulan terhadap anak asuhnya yang sehari-hari dekat tinggal dengannya.
Salah satu LSM merilis kejahatan ini hingga membuat oknum ZP tidak lagi memunculkan diri di tempat kerjanya di DPRD Kampar.
Sebagaimana dilansir portal JaRnas bahwa Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kampar resmi memutuskan atas pengusulan PAW terhadap Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zalka Putra.
Dia disebut telah melanggar tata tertib sehingga diusulkan Pengganti Antar Waktu (PAW).
“Benar, BK telah melakukan rapat dan memutuskan yang bersangkutan diganti karena telah melanggar tata tertib DPRD Kampar,” tukas Ketua BK Kasyrusam, Sabtu (12/2/2022).
Salah satu poin yang dilanggar lanjutnya karena yang bersangkutan tidak pernah masuk atau datang ke DPRD Kampar sejak 14 September 2021 sampai sekarang dan sudah 20 kali tidak ikut paripurna.
Menurut keterangan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maria Aribeni pihaknya telah menerima surat dari Ketua DPRD Kabupaten Kampar Nomor 170.2/ DPRD/91 tanggal 02 Februari 2022 perihal Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Kampar Zalka Putra.
“Tindak lanjut surat itu, KPU telah melakukan rapat pleno untuk memproses PAW itu di ruang Media Center, Selasa (8/2/2022),” terangnya.
Berdasarkan Aplikasi Sistim Informasi Pengganti Antar Waktu (SIMPAW) bahwa Edi Efrison memenuhi syarat sebagai PAW yang terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) 4 pada Pemilu 2019 setelah Zalka Putra dengan jumlah 1911 suara.
Dapilnya dari Kecamatan Kampar, Tambang, Kampa, Rumbio Jaya dan Kampar Utara.
Pengusulan PAW itu telah dituangkan dalam BA Nomor 02/PY.03.1/1401/2022 tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon PAW.
Sementara itu Ketua PKS Kampar Tamarudin membenarkan soal PAW namun dia akan menyampaikan secara resmi soal itu dalam jumpa pers pada minggu depan. (*)