Bogor, Lintaspena.com – Mantan Kapolresta Bogor Kota yang kini menjabat Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Hendri Fiuser meninggal dunia, pada Kamis (23/6).
Hendri Fiuser dikabarkan meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah, Denpasar, Bali, diakibatkan serangan jantung.
Kabsubsie Penmas Polresta Bogor Iptu Racmat Gumilar mengatakan, mantan Kapolresta Bogor Kota periode 2018-2020 itu meninggal di rumah sakit dalam perawatan medis.
“Beliau meninggalkan istri dan ketiga anaknya,” ucapnya, Kamis (23/6).
Diketahui, Hendri Fiuser masuk ke rumah sakit pada 23 Juni 2022. Rencana jenazahnya akan dibawa pulang hari ini lalu disemayamkan di rumah duka di Cipete, Jakarta.
Baca Juga: DPR-Pemerintah Sepakati Nama RUU Provinsi Papua Pegunungan Tengah Diganti
“Pemakaman akan dilakukan pada Jumat (24/6) di makam keluarga di Kayu Manis, Tanah Sareal, Kota Bogor,” terangnya.
Kapolresta Bogor Kombes Pol Susatyo Condro Putnomo turut berduka cita atas kejadian ini.
“Kapolresta Bogor Kota beserta staf dan bhayangkari mengucapkan turut berduka cita atas berpulangnya Kombes Pol Hendri Fiuser. Semoga almarhum husnul khatimah, diampuni kekhilafannya, diterima amal kebaikannya serta keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan,” katanya.
Sekadar diketahui, Hendri Fiuser lahir pada 27 Juni 1974. Mendiang adalah seorang perwira menengah Polri yang sejak 17 Desember 2021 mengemban amanat sebagai Dirreskrimsus Polda Bali.
Baca Juga: Presiden Jokowi ke Ukraina akan Sangat Bersejarah, Pemimpin RI Pertama ke Sana
Dirinya sempat menjabat sebagai orang nomor satu di Polresta Bogor Kota selama dua tahun pada periode 2018-2020 lalu, sebelum digantikan Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.
Hendri juga merupakan lulusan terbaik Akpol 1997 dan Sesko TNI Angkatan XLVIII 2021 dan berpengalaman dalam bidang reserse.
Saat di Kota Bogor, Hendri turut terlibat dalam penyidikan kasus pembunuhan SMK Adrina Yubelia Noven Cahaya (18) yang saat ini belum terungkap siapa pelakunya hingga saat ini.
Hendri juga ikut dalam penyelidikan saat Riziq Shihab dalam perawatan di RS Ummi dan diduga menyalahi aturan protol kesehatan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
Source : Jpnn Editor : Virgo Tag : Mantan Kapolresta Bogor Kota | Kombes Pol Hendri Fiuser








Tidak ada Respon