Nias Selatan, Lintaspena.com – Sejumlah warga masyarakat Desa Lahusa Fau Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi atau penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 di Polres Nias Selatan.
Terkait informasi laporan pengaduan masyarakat tersebut disampaikan Solakhomi Hondro (Mantan Ketua BPD Desa Lahusa Fau) yang didampingi beberapa masyarakat/pelapor lainnya Kepada awak Media ini, di Nias Selatan sekitar pukul 11.00 Wib, Rabu (4/5).
Sementara itu, Solakhomi Hondro menjelaskan kepada Media ini, bahwa pihaknya telah resmi menyampaikan Laporan Pengaduan melalui Surat/Dumas pada tanggal 26 Februari Tahun 2020 dengan Nomor surat : 01/L/Masy.LF/II/2020. Pasalnya, laporan masyarakat tersebut hingga dua Tahun belum tertuntaskan. Terlapor diduga kebal Hukum.
“Sudah beberapa tahun laporan kami sampaikan di Polres Nias Selatan, hingga sampai saat ini diduga belum ada tanda-tanda kemajuan proses dari Polres Nias Selatan. Terkait hal tersebut, Kami memohon kepada pihak kepolisian untuk segera menuntaskan laporan pengaduan masyarakat Desa Lahusa Fau dan juga kepada LSM KPK2 untuk mengawal laporan pengaduan masyarakat,” jelas Solakhomi.
Menyikapi persoalan yang terjadi Yalisokhi Laoli, S.H selaku Ketua LSM KPK2 mendesak Polres Nias Selatan agar secepatnya memproses laporan masyarakat tanpa pandang bulu.
“Saya sangat menyayangkan atas laporan pengaduan masyarakat ini sebab terduga pelaku salah seorang pejabat Pemerintah Desa atau Oknum Kepala Desa, dimana belum juga tertuntaskan, sementara masyarakat sudah lama melaporkan dan memberikan bukti permulaan dugaan Tindak Pidana Korupsi dan sampai saat ini belum juga tertuntaskan,” tegas Ketua LSM KPK2 itu kepada Awak Media, Kamis (05/05/22) di Gunungsitoli.
Lanjut Yalisokhi Laoli, S.H, sebagai pengayom polisi harus memberikan perhatian terhadap masyarakat yang sedang meminta pertolongan untuk mengungkap pelaku dugaan Tindak Pidana Korupsi dan saat ini masyarakat pelapor yang telah melaporkan perkara sangat meminta perlindungan hukum terhadap aparat penegak hukum kepolisian agar kasus tersebut secepatnya diproses.
” Kita berharap agar proses penyelidikan/penyidikan sesuai dengan prosedur Hukum yang berlaku sehingga terbukti di tengah-tengah Masyarakat dalam proses Penegakkan Supremasi Hukum sesuai dengan UUD 1945 pasal (1) ayat (3) bahwa Negara kita adalah Negara Hukum, Pasal (28) d ayat 1 tentang Hak mendapatkan Kepastian Hukum serta perlakuan yang sama dihadapan Hukum. Jangan sampai citra kepolisian rusak dimata masyarakat,” terangnya.
Hingga berita ini diberitakan, pihak awak Media sedang berusaha mengkonfirmasi Humas Polres Nias Selatan, Kamis (5/5).
Jurnalis : Krisman W. Laoli