Skrol untuk membaca pos
benner-musi-banyuasin

Lindungi Pekerja, Pemkab Kampar ikuti Zoom meeting dengan Dirjen BKD Kemendagri

admin
A-AA+A++

Bangkinang Kota, Lintaspena.com – Untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja Rentan, RT, RW, Perangkat Desa, Non ASN dan Penyelenggara Pemilu, melalui Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Pj Bupati Kampar Dr. H. Kamsol, MM yang diwakili oleh Asisten III Azwan mengikuti Rapat Zoom Meeting terkait Sosialisasi Perlindungan Jamsostek bagi Pekerja Rentan RT, RW, Perangkat Desa, Non ASN dan Penyelenggara Pemilu dengan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (BKD) Kementrian Dalam Negeri, yang diselengggarakan di ruang Zoom Meeting Lantai II Kantor Bupati Kampar, Senin (31/10/2022)

Direktur jenderal Bina Keuangan Daerah kementrian Dalam Negeri menghimbau Pemerintah Daerah mencanangkan Program perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan perangkat desa ataupun untuk pekerja Pemilu dan lainnya, yang mana pemerintah daerah hingga pemerintah desa diharapkan dapat menyusun dan menetapkan regulasi, serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 02 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri dengan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 117/1762/BPD tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Program Perlindungan Jamsostek bagi Pemerintahan Desa.

Zoom meeting tersebut, Asisten III Azwan mengapresiasi terhadap zoom meeting Jamsostek ini, yang mana Pemerintah Kabupaten Kampar Siap terus mendorong dan berupaya berkolaborasi dan meningkatkan cukupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Oleh karena itu, alhamdulillah Jamsostek siap mendukung program Perlindungan bagi pekerja rentan serta pekerja pemrintah desa dan pekerja lainnya, tujuannya adalah untuk memperluas perlindungan Program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di pedesaan dan lainnya,” ungkapnya.

“Menurut Undang undang pada dasarnya, setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat, dan juga dipertegas dengan Instruksi Presiden Joko Widodo,” tutupnya. **(MS)

Pos Terkait

Read Also

Kampar Jadi Tuan Rumah Pertukaran Pelajar Internasional Indonesia, Malaysia, dan Thailand

BANGKINANG KOTA, LintasPena.com – Pemerintah Kabupaten Kampar memberikan...

Kampar Bidik Investasi Pabrik Sawit Skala Besar, Bupati Ahmad Yuzar Suarakan Tantangan Daerah ke Kemendagri

BANGKINANG KOTA, LintasPena.com – Bupati Kampar, Ahmad Yuzar,...

Dinas pendidikan Kabupaten Bekasi

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *