PEKANBARU, LINTASPENA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) komisi III Kabupaten Siak lakukan kunjungan kerja di PTPN V, Anggota DPRD Siak Komisi III terdiri dari Wakil Ketua Komisi III Ridha Alwis Effendi, A.Md, Sekretaris Komisi III Ir. Miduk Gurning dan beberapa Anggota Komisi antara lain Sutarno, SH., Muhtarom, S.Ag., Rusmin, Jondria Pakpahan., H. Tengku Mohammad, S.Ip., dan Mohammad Arum, SE.
Kunker Komisi III DPRD Kab. Siak di sambut baik PTPN V dengan beberapa bagian dari Direksi PTPN V Corporate Secretary Bambang Budi S, Kasub Komunikasi Perencana dan TJSL Risky Atri Yansyah. Kamis, 15/06/23.
Pada kunker tersebut ada beberapa poin dari hasil pertemuan ini adalah;
1. Limbah dari Pabrik PTPN V terbagi menjadi 2 Bagian Yaitu Limbah Padat ( Cangkang, Tandan Kosong, Sabut) dan Limbah Cair ( Palm Oil Mills Effluent (POME).
2. Kedepanya PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V, VI dan XIII akan bergabung ke dalam PTPN IV atau nantinya dikenal sebagai Sub Holding PalmCo. Sedangkan PTPN II, VII, VIII, IX, X, XI, XII, dan XIV akan bergabung ke dalam PTPN I atau nantinya dikenal sebagai Sub Holding SupportingCo.
3. PTPN juga dalam tahap pembangunan pengembangan Bio CNG (Engine Diesel mengunakan iconverter biogas) untuk di gunakan pada kendaraan bermotor terutama untuk kendaraan2 operasional perusahaan.
4. PTPN juga memberikan bantuan berupa penyedian Bibit Unggul yang bisa di beli oleh Masyarakat dengan tujuan agar para petani bisa memperoleh hasil yang lebih maksimal dari perkebunan kelapa sawit. Dan
5. Berkaitan dengan Land Application, PTPN Mengalirkan limbah yang sudah melalui beberapa proses untuk penyesuaian terhadap tanaman kelapa sawit ke bak2 yang telah di sediakan di gawangan mati perkebunan.
DPRD Komisi III Siak melanjutkan pertemuan dengan DPRD Kota Pekanbaru, 15/06/23 sore, bahas Peraturan Daerah (Perda) pasalnya poin pencegahan dan kombinasi Lingkungan.
Pertemuan yang di laksanakan Komisi III DPRD Kab. Siak ke DPRD Kota Pekanbaru, Rombongan DPRD Siak di terima oleh Hj. Dian Sukma, SE membahas tentang perbandingan data dalam upaya Pengawasan untuk membentuk atau membuat Peraturan Daerah yang poin-poin pasalnya lebih kepada Pencegahan dan Kontaminasi terhadap Lingkungan. (Adv)








Tidak ada Respon