Komparasi Undang-Undang Guru dengan Ta’limul Muta’alim
Oleh : Agustomi, S.Pd., MM.,

admin
A-AA+A++

Lintaspena.com – Artikel Praktisi Pendidikan: Pendidikan ibarat sebuah jembatan yang menghubungkan pengalaman masa lalu seseorang dengan masa depan yang akan ditempuhnya. Layaknya jembatan maka kontruksi yang dibangun harus kokoh, dapat dilintasi tanpa membuat tergelincir dan tentunya tidak menimbulkan ketakutan bagi penggunanya. Dalam konteks pendidikan dan pengajaran maka konstruksi yang dibangun juga harus layak dan kuat. Kontruksi tersebut dapat dibangun melalui kompetensi dan profesionalisme guru, kurikulum yang tepat serta daya dukung lainnya seperti masyarakat dan pengunaan teknologi.

Dalam rangka merefleksi peringatan Hari Guru Nasional (HGN) yang diperingati setiap tanggal 25 November setiap tahunnya, kita patut mengapresiasi profesi guru. Profesi yang pantas sekali mendapat gelar pahlawan tanpa tanda jasa ini sesungguhnya bukan sembarang guru karena sejatinya adalah insan pendidikan sekaligus insan peradaban. Sebab itu, tugas utama guru adalah mendidik peserta didiknya agar menjadi manusia terdidik yang bermanfaat dan bermartabat bagi bangsa dan umat manusia, terutama dalam mewujudkan masa depan Indonesia berkemajuan dan berperadaban mulia.

Tugas mulia guru bukan sekadar melakukan transfer pengetahuan (transfer of knowledge), tetapi juga menanamkan nilai-nilai luhur dalam rangka memanusiakan (humanisasi) diri peserta didik: membentuk karakter dan kepribadiannya agar memiliki integritas moral dan akhlak mulia; membekali kompetensi, sikap positif, dan keterampilan hidup (life skills) agar bisa menjalani dan memaknai kehidupannya; dan membentuka cakrawala pemahaman positif dalam rangka meraih prestasi dan kesuksesan hidup.

Tugas guru dari zaman ke zaman tidaklah mudah. Bukan hanya sekedar mentransfer ilmu melainkan juga memberikan keteladan agar peserta didik terus berkembang sesuai dengan minat, bakat dan tuntutan zaman yang akan dilalui.

Dalam teori perubahan dijelaskan bahwa segala sesuatu di jagat raya ini selalu dan akan terus mengalami perubahan, tidak terkecuali dengan pendidikan. Perubahan pada sistem pendidikan berdampak pada keharusan insan pendidikan untuk melakukan perubahan dan terobosan. Salah satu alasan keharusan insan pendidikan untuk melakukan perubahan dan terobosan tersebut adalah agar tidak tertinggal dan tidak terpaku pada budaya kuno.

Berdasarkan ragam fenomena tersebut, maka jelas bahwa sesuai dengan undang-undang nomor 14 tahun 2015 tentang guru dan dosen menyebutkan bahwa ada empat kompetensi yang wajib dimiliki guru tanpa tawar menawar sedikitpun. Pada pasal 10 ayat 1 dijelaskan bahwa ada empat kompetensi guru yang meliputi kompetensi pedagogis, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional.

Namun sebagai pendidik rasanya tidak berlebihan jika kitab-kitab kajian di pesantren juga dijadikan sebagai alternatif referensi. Keberhasilan pesantren dalam mencetak generasi pemikir, cendekiawan dan praktisi dapat menjadi konsen para guru untuk mengadopsi nilai-nilai baik dari pembelajaran di pesantren.

Bila kita komparasikan dengan salah satu kitab rujukan di pesantren yang sangat melegenda yakni ta’limul muta’alim, maka akan kita temukan beragam pemikiran yang sejalan dengan kitab karangan Az Zarnuzi ini. Kitab ini membantu peserta didik dalam memahami dirinya dan lingkungannya dalam menuntut ilmu, memilih guru, ilmu, teman dan sebagainya. Kitab ini juga menitikberatkan pada pembahasan etika dan moralitas yang sesuai dengan peserta didik.
Diantara fokus kajian ta’limul muta’alim adalah bab tentang ilmu fiqih dan keutamaannya, tentang niat dalam belajar, tentang memilih ilmu, guru, teman dan ketabahan, tentang penghormatan terhadap ilmu dan ulama, tentang waktu memulai belajar dan tentang bagaimana memperoleh manfaat ilmu.

Secara mengagumkan Az Zarnuji bahkan merinci kriteria memilih seorang guru. Menurutnya diantara kriteria memilih seorang guru yang pertama adalah guru harus memiliki pengetahuan yang luas dan menguasai bidang keilmuan tertentu. Kedua, Guru yang wara’ atau guru yang mampu menghindari dari hal-hal haram dan perbuatan buruk. Ketiga, guru harus yang lebih tua. Maksudnya adalah yang memiliki banyak pengalaman.

Pada akhirnya Ta’limul muta’alim tidak dapat dipungkiri sebagai salah satu solusi untuk menciptakan kesadaran kolektif guna menciptakan lingkungan belajar yang nyaman, pembelajaran yang menyenangkan serta terciptanya etika dan moralitas insan pendidikan di tengah-tengah degradasi moral bangsa. (Heru)

Pos Terkait

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *