Ketua BPD Laporkan Kades Baruzo Diduga Kangkangi Perbup No. 71 Tahun 2016 dan Perbup No. 30 Tahun 2018

admin
A-AA+A++

Nias, Lintaspena.com – BPD Bersama Masyarakat Desa Baruzo Kecamatan Sogaeadu Kabupaten Nias menyampaikan laporan pengaduan atau keberatan melalui surat yang di Sampaikan langsung kepada Bupati Nias, Kapolres Nias, Kadis Sosial, PMD dan P2A, Inspektorat Kabupaten Nias dan Camat Sogaeadu, atas Dugaan tindakan Kepala Desa Baruzo yang berinisial AG terkait pengangkatan Perangkat Desa Baruzo. Selasa, (09/08/2022).

Ketua BPD Desa Baruzo atas nama Martinus Waruwu Kepada beberapa awak Media menyampaikan bahwa adanya laporan pengaduan Masyarakat bersama BPD Desa Baruzo tentang dugaan Keberatan atas pengangkatan Perangkat Desa Baruzo Tahun 2019.

Baca Juga :

Bupati Nias Yaatulo Gulo, Laksanakan Pelepasan Anak Penyu Diperairan Kabupaten Nias

Selanjutnya ianya menerangkan atau menjelaskan bahwa surat Laporan pengaduan yang.di sampaikan pihaknya bersama masyarakat telah di sampaikan dan diterima oleh instansi terkait, baik itu Kantor Bupati di Bagian Umum, Polres Nias dan instansi lainnya dengan nomor surat 08/ BPD-BRZ/Vll/2022 tanggal 29 Juli 2022

Dalam penjelasannya Ketua BPD Desa Baruzo mengatakan permasalahan yang di sampaikan yakni, Pengangkatan Perangkat Desa Baruzo yang tidak sesuai dengan Prosedur atau cacat hukum yang di duga tidak melakukan penjaringan dan penyaringan. hal itu diduga adanya rekayasa atau pemalsuan berkas pengangkatan kedua Perangkat Desa, dimana di duga melanggar Perbup NiasNo. 71 Tahun 2016 dan Perbup No. 30 Tahun 2018 tentang mekanisme penjaringan dan penyaringan atau Seleksi Calon Perangkat Desa di Kabupaten Nias.

Lebih Lanjut Ketua BPD menjelaskan bahwa Salah Satu Perangkat Desa yang di angkat oleh Kepala Desa adalah anak Kandungnya sendiri berinisial FHG menjadi Kepala Seksi Kesejahteraan Pelestarian adat dan Budaya Desa Baruzo yang patut di duga adanya unsur indikasi KKN atau Korupsi,Kolusi dan Nepotisme. dan mengangkat yang di duga Anak Paman dari Kepala Desa berinisial DZ sebagai Bendahara Desa Baruzo yang kemudian di mutasikan menjadi Kepala Urusan Keuangan Desa Baruzo yang juga tidak melalui mekanisme penjaringan dan penyaringan atau Seleksi Calon Perangkat Desa di Kabupaten Nias sesuai peraturan yang berlaku.

“Kepala Desa Baruzo di duga melanggar UU RI No 6 Tahun 2014 tentang Desa Mengenai larangan bagi Kepala Desa yang menyebutkan pada pasal 29 bagian B, bahwa Kepala Desa dilarang untuk membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri dan anggota keluarga. dan bagian (f) Kepala Desa tidak boleh melakukan Nepotisme serta melanggar sumpah dan janjinya dengan tidak menjalankan UU dan Peraturan dengan selurus lurusnya,” Jelas Martinus Waruwu.

Baca Juga :Bupati Nias Yaatulo Gulo, Sampaikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Ta. 2022

“Sementara BPD Desa Baruzo telah beberapa kali melakukan Koordinasi dan Konsultasi kepada Kepala Desa Baruzo, camat Sogaeadu, dan PMD Kabupaten Nias, bahkan pernah menyurati instansi tersebut, namun tidak ada jawaban, sehingga BPD bersama masyarakat menyampaikan Laporan Pengaduan serta Keberatan kepada Bupati Nias dan Pihak instansi terkait untuk meninjau kembali serta menginstruksikan pemberhentian Perangkat Desa Baruzo yang tidak memenuhi Prosedur yang berlaku agar tidak menjadi Konflik dan kecemburuan sosial di tengah tengah masyarakat Desa Sogaeadu Kabupaten Nias,” katanya.

Saat beberapa Awak media mencoba mengkonfirmasi Kepala Desa Baruzo Melalui Telepon Seluler dan WhatsApp Selasa, (09/08/202) sekira pukul 12.26 Wib, mengatakan bahwasanya “penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa tersebut sudah sesuai dengan Prosedur, bahkan sudah di periksa oleh Inspektorat Kabupaten Nias dan sudah Sesuai Dengan petunjuk dari Kecamatan dan telah mendapatkan rekomendasi, memang Tim penjaringan dan Penyaringan Pengangkatan kedua Perangkat Desa tersebut belum di bentuk Panitia. namun hal ini pernah di mediasi di kantor camat,” jelasnya Kades Baruzo.

Jurnalis : Krisman W. Laoli