Dumai, Lintaspena.com – Keluarga korban mendesak penyidik Polsek Sungai Sembilan segera urut tuntas kasus pengeroyokan dan peculikan terhadap Sokhizanolo Giawa.
Menurut keterangan korban di kepolisian saat dimintai keterangan penyidik Polsek Sungai Sembilan Kota Dumai menjelaskan bahwa peristiwa pengeroyokan yang dilakukan oleh Levi dan Harefa berawal ketika salah satu teman terduga pelaku marga Duha memanggil korban dan menawarkan minuman tuak. Pada saat korban hendak minum salah satu pelaku bermarga Harefa berkata kepada korban “minumlah kencing mu itu”.
Lantas korban menjawab “kalau istriku tidak meninggal saya (Sokhizanolo Giawa,red) tidak mau kerja ke sini (Dumai,red)”. Mendengar jawaban korban, lalu datang pelaku bernama Levi emosi dan menarik baju dan mendorong korban lalu secara bersamaan pelaku bermarga Harefa langsung meninju wajah korban kemudian secara bersama-sama Harefa dan Levi meninju lagi korban hingga mengalami luka robek pada alis mata kiri, memar kebiruan dan kemerahan pada kelopak pada mata kiri sebelah alis dan memar kebiruan pada kelopak mata kiri sebelah bawah.
Anehnya pada saat korban membuat laporan ke oknum Polisi Polsek Sungai Sembilan korban sempat mendapat hambatan, dimana oknum Penyidik Polsek Sungai Sembilan tidak memberikan STPL (surat tanda penerimaan laporan) kepada Korban dengan alasan korban harus membawa saksi minimal 2 (dua) orang untuk di periksa. Korban yang kebingungan menghubungi keponakannya yang juga Advokat Fauzan Laia,SH.,MH. Setelah Fauzan Laia, SH.,MH menghubungi Penyidik barulah oknum penyidik Polsek Sungai Sembilan Kota Dumai memberikan STPL kepada korban.
Kemudian pimpinan korban kerja di PT.PSJ bernama Erwin Halawa bersama Analisan Hulu diduga menjemput paksa korban untuk dibawa ke rumah pelaku bermarga Harefa. Setelah sampai di rumah pelaku Korban diduga di intimidasi dan dipaksa untuk menandatangani surat perdamaian agar para pelaku lepas dari jeratan hukum.
Hal ini katakan oleh keluarga korban saat di hubungi awak media ini melalui telpon seluler. Menurut keluarga korban berinisial SG mengatakan, Pimpinan PT.JPS bernama Erwin Halawa bersama Analisa Hulu menjemput paksa Koban dari Mess PT.JPS dengan alasan dibawa berobat. Namun korban bukannya dibawa berobat akan tetapi bawa kerumah pelaku dan disana korban di paksa untuk menandatangai surat perdamaian.
Setelah korban menandatangani surat perdamaian yang diduga dibuat sepihak lalu dibawa ke Penyidik Polsek Sungai Sembilan oleh Erwin Halawa bersama Analisa Hulu dengan tujuan kasus di hentikan.
Sesampainya korban bersama Pimpinan PT.JPS bernama Erwin Halawa bersama Analisa Hulu di Polsek Sungai Sembilan, keluarga korban menyampaikan keberatan karena korban dan keluarga di bohongi.
Mendengar keberatan keluarga koraban lalu saudara Analisa Hulu memberitahukan kepada oknum tokoh bernama Pdt. Pur Pol Luter Harefa, lalu handopen diberikan kepada penyidik kemudian penyidik memberikan handopone kepada keluarga korban. Dari pembicaraan keduanya diduga Pdt. Pur Pol Luter Harefa melakukan intimidasi melalui saluran telpon dan berkata “Jika korban atau keluarga korban tidak mau berdamai maka ke empat anak korba akan di keluarkan dari sekolah.
Keluarga korban Fauzan Laia SH.MH yang juga praktisi hukum mengecam perbuatan para pelaku dan para oknum tokoh masyarakat yang didugan melakukan pengeroyokan dan intimidasi terhadap korban.
Fauzan meminta kepada penyidik Polsek Sungai Sembilan agar segera mengusut tuntas kasus yang menimpa korban yang merupakan paman advokat ini. “Saya minta agar kasus ini di usut tuntas” Tegasnya, Rabu (5/4/2023)
Fauzan menambahkan jika ada oknum penyidik Polsek Sungai Sembilan kota Dumai mencoba mein main dalam kasus yang menimpa paman saya itu maka saya akan melaporkannya ke Propam Polda Riau dan Devisi PROPAM MABES POLRI, Berikut keterangan tertulis advokan Fauzan Laia, SH., MH. Tegasnya.
“Ya Benar, Korban atas nama Sokhizanolo Giawa dalam perkara Pidana yang sedang diperiksa oleh penyidik di Polsek Sungai Sembilan merupakan Paman saya.” Unjarnya
Terkait adanya Perdamaian Lanjut Fauzan, yang diduga dilakukan dibawah tekanan merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Menurut Fauzan, Perkara Pidana yang diselesaikan secara Restorasi Justice (RJ) hanya perkara-perkara Pidana tertentu seperti delik aduan atau Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Sedangkan Perkara yang sedang diperiksa di Kantor Kepolisian Sektor Sungai Sembilan merupakan Delik biasa (laporan) artinya walaupun adanya suatu Perdamaian apalagi diduga dilakukan dibawah tekanan maka perkara tersebut tetap ditindaklanjuti/diproses secara hukum.
“Bila perkara tersebut diberhentikan oleh Penyidik Karena alasan adanya Perdamaian dan dibuat Berita Acara RJ maka saya sebagai bagian dari keluarga yang berprofesi sebagai Praktisi Hukum akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan oknum-oknum yang diduga menyalahgunakan kewenangan atau diduga melanggar Kode Etik Kepolisian ke PROPAM POLDA RIAU atau Devisi PROPAM MABES POLRI” ujarnya.
Sementara penyidik Polsek Suangai Sembilan Kota Dumai Pol Kristin Alex Hutapea yang dikonfirmasi awak media ini melalui pesan elektronik (Whatsapp) pribadinya tidak bersedia menanggapi.
“Langsung datang ke kantor aja pak jangan dengar info dari sepihak biar bapak dapat info yang akurat” Kata Kristin Hutapea, Rabu (5/4/2023)
Sedangkan Pdt Purn Pol Luter Harefa yang di konfirmasi melalui elektronik (Whatsapp) tidak bersedia menanggapi bahwakan saat di hubungi melalui telpon seluler hanya menjawab lagi ada acara.
“Saya lagi ada acara ya” Jawab Luter Harefa, Rabu (5/4/2023) malam. Sementara Erwin Halawa dan Analisa Hulu yang merupakan pimpinan Sokhizanolo Giawa di PT.PSJ yang menjemputnya saat di hubungi tidak menjawab. ***(Rls)
Keluarga Korban Penganiayaan Tak Terima Perdamaian Dibawah Tekanan, Minta Polsek Sungai Sembilan Usut Perkara Pengeroyokan Sokhizanolo Giawa










Tidak ada Respon