Kejati Riau Tekankan Ketepatan Pembebasan Lahan Tol Pekanbaru-Rengat demi Cegah Konflik

Meni
Kejati Riau Tekankan Ketepatan Pembebasan Lahan Tol Pekanbaru-Rengat demi Cegah Konflik
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Edy Handojo (tengah, memegang mikrofon), memberikan arahan dalam rapat koordinasi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) terkait pembangunan Tol Pekanbaru-Rengat di Hotel Premiere Pekanbaru, Selasa 14/04. (Foto: Dok Sofi)
A-AA+A++

PEKANBARU, LintasPena.com – Penyelesaian persoalan lahan menjadi fokus utama dalam rapat koordinasi terkait Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) pembangunan Tol Pekanbaru-Rengat, khususnya pada seksi lingkar Pekanbaru. Pertemuan ini digelar untuk memastikan setiap potensi hambatan dapat diantisipasi guna mempercepat realisasi Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut.

Dalam agenda yang berlangsung di Hotel Premiere Pekanbaru, Selasa (14/04/2026), berbagai pihak membahas langkah konkret untuk meminimalisir potensi konflik agraria. Pemetaan area secara akurat sejak awal Penetapan Lokasi (Penlok) dinilai menjadi kunci utama keberhasilan proyek.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau, Edy Handojo, menegaskan bahwa peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sangat vital dalam proses ini. Menurutnya, persoalan tanah adalah isu sensitif yang kerap menjadi titik rawan gangguan pembangunan jika tidak ditangani dengan presisi.

“Tugas PPK tidak mudah. Begitu penlok dilaksanakan, harus sudah ada gambaran area yang akan dibebaskan lahannya. Sehingga, tidak muncul permasalahan baru di kemudian hari,” ujar Edy.

Ia juga menyoroti pentingnya kejelasan status kepemilikan lahan untuk menghindari sengketa. Edy mengingatkan bahwa jika ditemukan lahan tanpa pemilik yang jelas, maka statusnya akan kembali menjadi tanah negara. Ketelitian dalam menentukan batas lahan juga menjadi poin krusial yang ia tekankan.

“Masalah tanah ini sangat rentan, satu sentimeter saja bergeser itu bisa menyebabkan konflik. Makanya saya berharap permasalahan tanah ini bisa dilakukan pemecahannya secara komprehensif,” jelasnya.

Lebih lanjut, Edy menyatakan bahwa pihak Kejaksaan akan terus memberikan pendampingan hukum guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Hal ini dilakukan demi mendukung penuh agenda pembangunan pemerintah.

“Kalau untuk program negara ini, kami tetap Merah Putih. Tidak ada pikiran lain selain menyukseskan penyelenggaraan penyelesaian jalan tol untuk kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.

Pos Terkait

Read Also

Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Trafik Tol Trans Sumatera Melonjak hingga 132 Persen

Lintas Pena.com, PEKANBARU – PT Hutama Karya (Persero) mencatat...

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *