Bengkalis, Lintaspena.com – Kejaksaan negeri Bengkalis melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, di kepolisian perairan (Polairud) Polres Bengkalis, jalan Bengkalis kelurahan Rimbas sekampung kecamatan Bengkalis kabupaten Bengkalis, Rabu, 29 mei 2024.
Kajari Bengkalis Zainur Arifin Syah mengatakan pemusnahan barang bukti ini perwujudan dari sudah ada kepastian hukum seperti, perkara narkoba, kriminal lainnya dan perdagangan.
113 yang telah diputus oleh pengadilan negeri Bengkalis pengadilan tinggi di Pekanbaru dan mahkamah agung.
barang bukti yang di musnahkan terdiri dari barang bukti yang dimusnahkan yakni, 113 perkara dengan rincian 71 perkara narkotika, sabu sabu seberat 338,99 gram, ganja kering 380,01 gram, pil ekstasi sebanyak 266 butir/139,3 gram, 16 perkara Oharda, 22 perkara Kamnegtibum & TPUL, 4 perkara Perdagangan 217 kardus rokok, 101 kotak makanan, 160 kes minuman, 21 kotak pakaian, 64 bal tas bermerek dan 150 bal/ karung sepatu dengan berbagai merek.
Adapun wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso mengatakan kita sadari, wilayah Bengkalis merupakan pusat strategis yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia, moment strategis inilah dimanfaatkan oleh para mafia untuk melakukan hal-hal yang ilegal.
“Semoga dengan adanya pemusnahan barang bukti ini kita berharap kedepannya tidak terjadi lagi kejadian-kejadian tindak pidana apapun di negeri ini”, ucap Bagus.
Terliha hadir wakil Bupati Bengkalis, Dr. H. Bagus Santoso, MP, Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro,.SH,.SIK,.MH dan jajaran, PN Bengkalis, Kalapas Muhammad Lukman, Rubasan dan Forkompinda Bengkalis.