Tembilahan, Lintaspena.com – Laporan dan pengaduan yang diajukan oleh Plt Kepala Sekolah SMPN 1 Tembilahan Hulu, Saroji, ke Polres Inhil terkait dugaan pemerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 dan 369 KUHP, yang dituduhkan kepada dua wartawan media online di Inhil, menjadi topik perbincangan di kalangan pers Inhil belakangan ini. Hal ini memicu asumsi bahwa wartawan tersebut telah melakukan tindak pidana pemerasan dan dianggap melanggar Undang-Undang Pers serta KUHP, tanpa mengetahui fakta sebenarnya.
Advokat dari Peradi Inhil, Andang Yudiantoro, SH, MH, yang bertindak sebagai kuasa hukum wartawan yang dituduh tersebut, berpendapat bahwa terlalu dini untuk menyatakan bahwa wartawan tersebut melanggar Undang-Undang Pers dan KUHP tanpa terlebih dahulu mengetahui fakta dan informasi yang sebenarnya terkait dugaan pelanggaran hukum tersebut. Menurutnya, banyak pihak yang belum sepenuhnya memahami seluk-beluk dunia pers dan media secara spesifik, sehingga mudah mengklaim bahwa seorang wartawan bersalah.
“Publik tidak dapat disalahkan jika ada yang berasumsi bahwa wartawan yang dilaporkan itu bersalah atau melanggar hukum, terutama jika informasi yang mereka peroleh berasal dari pemberitaan atau pernyataan pihak lain di media. Persoalannya adalah mengapa ada pihak yang berani menuduh seseorang melanggar hukum tanpa bukti yang jelas, lalu melaporkannya ke kepolisian tanpa terlebih dahulu meninjau pelanggaran apa yang sebenarnya dilakukan,” ujar Andang kepada wartawan, Selasa (17/9/24), saat ditemui di kantor hukumnya, Jl. Trimas, Tembilahan.
Andang mengakui bahwa kliennya telah diundang oleh penyidik Tipiter Polres Inhil untuk dimintai klarifikasi atas laporan yang diajukan oleh Kepala SMPN 1 Tembilahan Hulu, Saroji, beberapa hari sebelumnya. Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh kliennya, Andang menilai tidak ada tindakan yang melanggar hukum atau pidana sebagaimana yang dituduhkan. Dari analisis hukumnya, ia yakin bahwa kliennya tidak bersalah dan kasus tersebut akan dihentikan berdasarkan fakta yang ada.
“Dari analisis saya, klien saya tidak bersalah dan tidak seharusnya dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Tindakan yang dilakukan oleh klien saya adalah legal dan tidak melanggar norma hukum berdasarkan Undang-Undang Pers maupun KUHP,” tegas advokat lulusan UNISI dan UIR ini.
Sebagai seorang yang telah berkecimpung di dunia pers sejak 1994 dan di Inhil sejak 1997, Andang mengaku memahami dengan baik berbagai persoalan yang terkait dengan pers. Sebagai wartawan senior di Inhil, ia juga memiliki banyak pengalaman, baik dari segi teori maupun empiris, sehingga dapat menilai apakah suatu tindakan melanggar hukum atau hanya melanggar kode etik.
“Saya tidak bermaksud membela yang salah. Namun, secara hukum, kita harus memastikan apakah seseorang benar-benar melanggar hukum atau tidak. Intinya, tidak boleh ada seseorang yang dituduh bersalah jika tidak ada norma hukum yang menyatakan demikian. Hukum tidak didasarkan pada asumsi atau perasaan. Jadi, selama tidak ada norma yang melarang suatu tindakan, maka tindakan tersebut diperbolehkan. Itulah asas hukumnya,” sebut mantan anggota Bawaslu Inhil ini.
Ia menyayangkan adanya pihak-pihak yang diduga menghasut dan memprovokasi kasus ini sehingga sampai dilaporkan ke aparat penegak hukum. Menurut Andang, seharusnya ada langkah-langkah bijak dan edukatif dari pemerintah daerah serta organisasi wartawan dalam menyelesaikan persoalan pers di Inhil. Ia menekankan perlunya pembinaan dan pendekatan yang progresif untuk membangun pers Inhil yang lebih sehat, profesional, dan bertanggung jawab. (rls)