Gunungsitoli, Lintaspena.com– Aliansi Gerakan Peduli Kepulauan Nias (GP-KN) mendesak Kajari Gunungsitoli segera proses laporannya dengan nomor : 001/GP-KN/VII/2024 tentang dugaan pelanggaran hukum pada kegiatan proyek pembangunan di kawasan Bandar Udara Binaka. Hal ini disampaikan Arlianus Zebua Ketua LSM SIRA yang tergabung didalam aliansi GP-KN melalui pesan WhatsApp-nya kepada Media. Sabtu, (27/07/2024).
“Dari pelaporan kasus ini, kita akan lihat bagaimana kualitas dan mutu kinerja sesungguhnya dari institusi Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dalam penegakan hukum yang progresif tanpa tebang pilih dalam mengusut tuntas kasus ini secara terang benderang tanpa ada yang ditutup-tutupi” Urai Arlianus
Ditambahkannya, masih Arlianus Zebua yang dikenal sebagai aktivis frontal asal idanogawo itu, mengharapkan team Kejari Gunungsitoli harus berani, harus jujur dan harus terbuka serta profesional dalam proses penegakan hukum, sehingga pelaksanaan pembangunan proyek pembangunan bandar udara binaka yang diduga sarat penyimpangan hukum ini dapat memiliki kepastian hukum, dapat segera diperbaiki penyimpangannya dan segera disesuaikan, sehingga dapat tercegah kerugian Negara yang semakin besar serta dapat terwujudnya hasil pengerjaan proyek yang terjamin mutu dan kualitasnya sesuai perencanaan.
“Tim Kejari Gunungsitoli Adalah Kesatria dan Pahlawan Hukum, Mereka Sangat Patriotis dan Independen, Saya Berharap Sekali, Bahwa Kasus Bandar Untuk Binaka ini, Akan Mereka Usut Secara Cepat Dan Tuntas!”
Banyak dugaan2 kita bahwa ada indikasi kerugian negara dalam pelaksanaan proyek dikawasan Bandar Udara tsb, salah satu contoh yakni pengakuan pihak pelaksana proyek menjelaskan dimedia bahwa semua bahan yang dipergunakan untuk pelebaran didatangkan dari Medan dan bersertivikat layak operasi ( SLO ) Tapi kenyataannya bahan material yg mereka pergunakan di ambil dari sungai Idanogawo Kab Nias, lebih lanjut Arlianus Zebua mengatakan dari situ aja bisa kita duga sudah ada kerugian Negara yakni Cost Jarak Angkut.” Ujarnya.
*Yang kita sayangkan lagi adalah pengakuan mereka AMP tsb didirikan hanya untuk keperluan Pembangunan Bandara, tapi pada pada akhor Desember thn 2023 mereka telah melakukan Penjualan diluar Bandara Udara.” ungkapnya.
Kalau seandainya ada indikasi mereka memperlambat, menutupi bahkan segaja mempetieskan kasus ini dengan segala alasan pembenarannya, karena alasan faktor X dan faktor Y, maka kalau demikian peristiwanya, maka sesungguhnya Kejari Gunungsitoli itu bukan lagi sebagai kesatria atau pahlawan tapi justru sebagai penghianat penegakkan hukum di NKRI ini. Tegas Arlianus Zebua.
Sambungnya, percuma banyak tersedot uang Negara dalam membiayai dan memfasilitasi lembaga atau institusi itu disini, tapi keberadaanya sesungguhnya tidak bermanfaat, tidak berguna dan tidak berdampak bagi masyarakat Nias dan Indonesia, khususnya dibidang penegakkan hukum yang progresif.
Surat kita yang pertama yg di alamatkan ke Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum LHK Sumut dgn No Surat 08/GP-KN/V/2024, kita sudah memberikan tembusannya ke Kejatisu dan Kejatisu telah membalas surat tersebut dengan No. R -389/L.2.3/Dek.1/07/2024. Isi dari surat balasan tsb adalah laporan GPKN sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk ditindaklanjuti
Setelah kita mendapat balasan surat dari Kejatisu maka kita membuat laporan resmi terkait dugaan pelanggaran Hukum pada Proyek dikawasan Bandara Udara Binaka, karena diduga ada indikasi kerugian negara, akibat dugaan Konspirasi antara Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedia Jasa, maka untuk menghindari adanya kerugian negara maka kita dari GPKN membuat laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Arlianus Zebua Mengaskan Bahwa GPKN bukan menghalangi Pembangunan tapi Kita mengawal Proses Pembangunan karena pemanfaat Pembangunan adalah kita masyarakat Kep Nias.
“Jadi besar harapan kita bahwa Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dapat menindak lanjuti Surat balasan dari Kejatisu, dan juga Surat Laporan Resmi kita tertanggal 10 Juli 2024 dengan Nomor Surat 01/GP-KN/VII/2024.”
“Kami meyakini Motto Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yakni SIGA: Soluktif Inovatif Gesit dan Akuntabel diterapkan tanpa pamrih.” ujar Arlianus Zebua mengakhiri. (KL)