Lintaspena.com, Lamsel – Pasca digelarnya Rapat Kerja Konsolidasi Data Pemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan, mengelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 tingkat Kabupaten Lampung Selatan, pada Jum’at (20/09/2024), bertempat di Negeri Baru Resort Kalianda.
Ketua KPU Kabupaten Lampung Selatan, Ansurasta Razak saat membuka rapat pleno menyampaikan bahwa, “sesuai dengan amanat PKPU No 7 tahun 2024 pasal 43 dan pasal 44 bahwa KPU Kota atau Kabupaten harus melaksanakan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).”
Lanjutnya, proses penetapan DPT, mulai dari pemutakhiran data, kemudian disusun menjadi DPS dan sebelum dilaksanakan kegiatan pada hari ini, sebelumnya ditingkat PPK telah dilaksanakan penyusunan Rapat Pleno terkait dengan DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan), kemudian setelah itu dilaksanakan kegiatan penetapan Daftar Pemilih Tetap, untuk Pilkada tahun 2024.
Ia juga menyampaikan bahwa selain penyusunan DPT, pelaksanaan tahapan Pilkada 2024 di bulan September ini, KPU Kabupaten Lampung Selatan akan banyak kegiatan, seperti di tanggal 22-23 September akan dilaksanakan Rapat Pleno untuk penetapan dan pengundian nomor urut paslon.
Kemudian tanggal 27 September akan diadakan pengumuman pasangan calon dan mulai masuk tahapan kampanye. Dan pada tanggal 27 November – 16 Desember diadakan Rapat Pleno Hasil Rekapitulasi surat suara.
Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, memaparkan tentang tata tertib rapat pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tatap (DPT) tingkat Kabupaten Lampung Selatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 dan dilanjutkan dengan proses Rekapitulasi dipimpin oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi.
Dalam rapat pleno terbuka tersebut, PPK didampingi Sekretaris PPK se Kabupaten Lampung Selatan yang membacakan masing-masing hasil Rekapitulasi DPSHP nya untuk dikoreksi, diberikan tanggapan dan masukan hingga dapat disahkan dan ditetapkan untuk menjadi Daftar Pemilih Tetap tingkat KPU Kabupaten Lampung Selatan.
Setelah semua proses Rekapitulasi selesai, maka ditetapkanlah DPT Kabupaten Lampung Selatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan sebanyak 790.716 Pemilih, terdiri dari 400.575 Pemilih Laki-laki, 390.141 Pemilih Perempuan yang tersebar di 1.592 TPS, 260 Desa/Kelurahan (PPS) dan 17 Kecamatan (PPK).
Rapat Pleno yang dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Lampung Selatan Ansurasta Razak didampingi oleh Komisioner lainnya, juga dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kab. Lampung Selatan, Forkopimda, Anggota PPK dan Panwascam se Kabupaten Lampung Selatan, serta LO dan Saksi Bapaslon Kada 2024, serta Insan Pers Lampung Selatan. (Mu’min/Yan)