BENGKALIS, LintasPena.com – Bupati Bengkalis, Hj. Kasmarni, secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025. Penyerahan dokumen keuangan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Bengkalis pada Senin (22/6/2026).
Rapat Paripurna penting ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Septian Nugraha. Pemimpin sidang didampingi oleh Wakil Ketua II Hendrik Firnanda Pangaribuan, Wakil Ketua III H. Misno, serta dihadiri oleh sebagian besar anggota legislatif setempat.
Dalam pidato pengantarnya, Bupati Kasmarni menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bengkalis. Menurutnya, kemitraan, dukungan, dan peran aktif legaslatif merupakan fondasi utama dalam menyukseskan pembangunan daerah sepanjang tahun 2025.
Ia menekankan bahwa sinergi, kolaborasi, komunikasi, serta koordinasi yang kuat antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci utama keberhasilan daerah. Hubungan yang harmonis ini sangat krusial dalam menjalankan berbagai program jalannya roda pemerintahan serta pelayanan publik.
Bupati perempuan pertama di Riau ini menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban ini merupakan pemenuhan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap kepala daerah wajib menyerahkan laporan pelaksanaan anggaran setelah melalui proses review Inspektorat dan audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berdasarkan hasil audit BPK RI Perwakilan Provinsi Riau, pendapatan daerah Kabupaten Bengkalis pada Tahun Anggaran 2025 ditargetkan mencapai Rp4,655 triliun. Dari target tersebut, pemerintah daerah berhasil merealisasikan anggaran sebesar Rp3,880 triliun hingga akhir tahun.
Secara rinci, realisasi pendapatan daerah tersebut ditopang oleh capaian sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menyumbang sebesar Rp538,242 miliar. Sementara itu, sektor Pendapatan Transfer memberikan kontribusi dominan sebesar Rp4,117 triliun, sedangkan lain-lain pendapatan yang sah dilaporkan nihil.
Di sisi lain, anggaran belanja dan transfer daerah Kabupaten Bengkalis pada tahun anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp4,662 triliun. Dari total pagu anggaran tersebut, realisasi pembiayaan daerah terserap hingga Rp3,878 triliun atau menyentuh angka persentase 83,19 persen.
Adapun porsi penyerapan anggaran belanja meliputi pos belanja operasi sebesar Rp2,744 triliun atau berkisar 90,12 persen dari target. Diikuti oleh realisasi belanja modal sebesar Rp626,238 miliar (68,87%), belanja transfer Rp507,965 miliar (72,04%), serta belanja tidak terduga yang dilaporkan tidak terealisasi.
Bupati Kasmarni menyebut capaian angka penyerapan tersebut menunjukkan komitmen kuat jajarannya dalam menerapkan tata kelola keuangan yang akuntabel. Pemerintah daerah berupaya keras mengedepankan prinsip transparansi demi memastikan setiap rupiah anggaran berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Momen paripurna ini juga dimanfaatkan Bupati untuk mengumumkan keberhasilan Kabupaten Bengkalis yang kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Penghargaan tertinggi dalam pengelolaan keuangan daerah ini berhasil dipertahankan oleh Kabupaten Bengkalis untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut.Ia menegaskan prestasi ini adalah buah dari kerja keras, kerja ikhlas, kerja berkualitas, dan kerja tuntas seluruh elemen, baik eksekutif maupun legislatif. Pihaknya berharap capaian membanggakan ini menjadi pemacu motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di masa-masa mendatang.
Pada akhir sambutannya, Kasmarni berharap agar jajaran legislatif dapat segera membahas dan menyetujui Ranperda ini menjadi Peraturan Daerah (Perda). Percepatan pengesahan ini dinilai penting agar sisa anggaran (SILPA) tahun 2025 sebesar Rp7,266 miliar dapat segera diformulasikan untuk program percepatan ekonomi daerah. (Inf/as)










Tidak ada Respon