TEMBILAHAN (LINTASPENA.COM)– Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Bendahara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil. Mereka dilarang melakukan perjalanan dinas ke luar daerah selama berlangsungnya Pemeriksaan Interim oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Herman saat membuka Entry Meeting Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Inhil Tahun Anggaran 2025 di Aula Bapperida Inhil, Jalan Akasia, Tembilahan, Rabu (18/2/2026).
“Kalau tidak ada kepentingan atau keperluan yang mendesak, saya minta seluruh kepala OPD dan bendahara tidak meninggalkan tempat. Jangan sampai pekerjaan BPK terganggu karena pejabat atau staf yang dibutuhkan tidak berada di kantor,” tegas Herman.
Bupati menekankan bahwa kehadiran fisik pejabat teknis dan ketersediaan dokumen merupakan kunci kelancaran audit yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Riau. Ia menginstruksikan agar data yang disajikan harus lengkap, akurat, dan diserahkan tepat waktu sesuai permintaan tim pemeriksa.
Pemeriksaan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Nomor 44/T/ST/DJPKN-V.PEK/PPD.01/02/2026. Tim BPK dijadwalkan melakukan pemeriksaan selama 29 hari, terhitung sejak 13 Februari 2026.
Herman menambahkan, Pemerintah Kabupaten Inhil berkomitmen untuk menyampaikan LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2025 tepat pada waktunya, yakni 21 Maret 2026. Target ini dinilai realistis jika seluruh pimpinan SKPD kooperatif dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas.
“Pemeriksaan ini agenda rutin tahunan. Tidak ada yang perlu ditutup-tutupi. Justru peran aktif seluruh perangkat daerah sangat diperlukan agar tata kelola keuangan kita semakin baik,” pungkasnya.
Selain memberikan instruksi, Bupati juga mengapresiasi pihak BPK RI atas pembinaan yang diberikan guna meningkatkan kepatuhan daerah terhadap peraturan perundang-undangan.(M)
Laporan : Arsyad
Editor : Red










Tidak ada Respon