Bengkulu, Lintaspena.com – Dr Jasmen Silitonga, M.Kes., Sp.DVE., FINSDV, selalu Direktur menyampaikan bahwa Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Provinsi Bengkulu menerima pasien dengan layanan BPJS Kesehatan. Namun, ada prosedur yang harus dilalui oleh pasien, baik yang datang melalui Dinas Sosial, Satpol PP, maupun perseorangan.
Menurut Jasmen prosedur awal yang dilakukan adalah melihat dari mana pasien masuk, apakah melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD) atau pendaftaran reguler. Jika pasien dalam kondisi darurat, mereka akan langsung dibawa ke IGD. Namun, jika kondisinya tidak mendesak, pasien bisa melalui proses pendaftaran.
Sebelum mendapatkan layanan, status kepesertaan BPJS pasien juga akan diperiksa terlebih dahulu.
“Kita perlu memastikan apakah pasien memiliki BPJS atau tidak. Jika memiliki keluarga, kami akan menanyakan Nomor Induk Kependudukan (NIK),” ujarnya.
Dengan hanya menggunakan NIK, status kepesertaan BPJS dapat diperiksa tanpa harus membawa kartu fisik.
Jika pasien sudah terdaftar dalam BPJS Kesehatan, maka mereka dapat langsung menerima perawatan, baik rawat jalan maupun rawat inap. Namun, apabila pasien belum terdaftar sebagai peserta BPJS, rumah sakit tetap akan menerimanya, dengan syarat bahwa dalam waktu 3×24 jam pasien atau keluarganya harus mengurus pendaftaran BPJS,” jelasnya. (ardi)
Berikut Langkah dan Prosedur Masuk RSKJ Soeprapto Bengkulu







Tidak ada Respon