Lintaspena,com | Loceret – Kantor desa Gejagan , kecamatan Loceret di diduga menjadi tempat persinggahan konvoi tossa yang memuat Sticker dan banner salah satu paslon cabup nomor urut 02.
Pelanggaran yang terjadi dilapangan sudah jelas pemasangan banner paslon jaraknya 100 minimal dari kantor pemerintahan, tapi fakta di lapangan di depan kantor desa Gejagan telah terpampang banner foto salah satu paslon nomor urut 02 berjejer di depan kantor desa Gejagan tersebut. yang sekarang telah beredar di publik bahwa di Kantor Desa Gejagan juga dimanfaatkan untuk tempat ngepos peserta Kampanye keliling Cabup – Cawabup dari Paslon nomer urut 02 (Ita Tribawati–Zuli Rantauwati) pada Sabtu, 23 November 2024 pagi.
Memang yang sebelummya peserta sempat kampanye keliling di sekitar desa yang ada di wilayah kecamatan Loceret .
Tetapi sesuai kenyataan bahwa Gambar / Banner dari Paslon tersebut di duga sudah lama terpasang rapi pakai penyangga didepan lingkungan Kantor Desa, namun seakan akan ada pembiaran oleh Kepala Desa yang punya kewenangan, dan perlu difahami karena Kantor Desa adalah termasuk gedung fasilitas Pemerintah yang mana tidak dibenarkan untuk dipasang gambar apa saja demi kepentingan politik, disini patut dicurigai bahwa Kades Gejagan menjadi Timsesnya dari Paslon 02 karena telah membiarkan tak melarang banner tersebut untuk di pasang dilokasi kantor desa itu . Dan tak melarang sekelompok para pelaku kampanye berada di sekitar lokasi kantor tersebut . Dengan santainya peserta tersebut standby disekitar lingkungan Kantor Desa ” kata masyarakat sekitar lokasi .
“Sementara alat peraga kampaye seperti banner gambar dari paslon kendaraan Tossa, atribut , berupa kaos yang dipakai serta acungan jari sedang berhenti di lingkungan Balai Desa, lepas dari itulah pada saat pemasangan gambar dimungkinan dari Paslon sendiri tidak memberitahukan kepada anthek antheknya mengenai aturan pelarangan tentang pemasangan gambar, maka sumber mengatakan jika Paslon tersebut juga diperkirakan tidak mengenal etika” ucap seseorang yang berinitial MEK.
Jika dibaca dari larangan kampanye Pilkada 2024 telah diatur dalam Bab VIII dimuat dalam Pasal 57- Pasal 66 PKPU 13/2014 tertera dalam urutan nomer 17 yang berbunyi : menempelkan bahan kampanye di tempat umum, seperti di rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol atau jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta taman dan pepohonan, diperjelas lagi dalam urutan nomer 18 yang intinya sama.
Kepala Desa Gejagan, Dedy Nawan ketika hendak dikonfirmasi tentang pelanggaran tersebut melalui WhatsAppnya pada Senin, 25 November 2024 pukul 07’34 Wib. tidak respon hingga berita diunggah ke meja redaksi. (team)