Lecehkan Anak di Bawah Umur, Lansia di Manado Ditangkap

admin
A-AA+A++

MANADO, LINTASPENA.COM – Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial TMT (66) ditangkap Tim Resmob dan Opsnal Polresta Manado atas dugaan perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi di Wilayah Titiwungen Utara Rabu (22/06/2022), sekitar pukul 20.00 WITA.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P. Sirait S mengatakan tim yang dipimpim Kanit Resmob Ipda Heraldy Yudhantara mengamankan terduga pelaku, warga Titiwungen yang diduga mencabuli korban anak perempuan berumur 9 tahun.

“Pelaku sudah diamankan ke Mako Polresta Manado untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P. Sirait, Jumat (24/6/2022).

Baca Juga: Izin Lingkungan Dicabut, Pemprov DKI Harus Pastikan PT KCN Stop Aktivitas Bongkar Muat Batubara

Menurutnya, tim yang mendapatkan informasi tentang adanya kejadian tersebut melakukan upaya penyelidikan dan mendapati informasi bahwa pelaku bekerja di salah satu toko advertising di wilayah Tikala.

Pada saat tim tiba di tempat tersebut pelaku telah pulang ke rumahnya di wilayah Titiwungen kemudian tim bergerak menuju ke rumah dari pelaku dan mengamakan pelaku tanpa ada perlawanan.

“Pelaku sudah diamankan ke Mako Polresta Manado untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P. Sirait.

 


Source : Okezone                     Editor : Virgo                     Tag : Polresta Manado


Pos Terkait

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *