Jakarta, Lintaspena.com – Polri membentuk satuan tugas untuk mencegah terjadinya gangguan politik bernuansa kebencian berbasis identitas menjelang Pilkada dan Pilpres 2024. Polri menggandeng KPU, Bawaslu, dan para partai politik.
“Untuk mencegah politik identitas dan provokasi, maka Polri dan stakeholders terkait bersama dengan KPU, Bawaslu, Parpol kontestasi pemilu bersama-sama menyiapkan satgas-satgas,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa, 14 Juni 2022.
Dedi mengatakan pembentukan satgas Pilpres dan Pilkada 2024 bertujuan memberikan sosialisasi, edukasi, serta literasi kampanye yang bermartabat, menjaga etika, toleransi, moderasi beragama, dan menjaga persatuan.
Ia mengatakan pihaknya akan membentuk focus group discussion (FGD) yang melibatkan masyarakat. Hal ini guna menjaga persatuan dan keberagaman agama maupun ras. “Bersama Kominfo dan para pegiat medsos untuk sosialisasi dan kampanyekan moderasi beragama, toleransi, serta menjaga kebhinekaan,” ujarnya.
Baca Juga: Laba BUMN Meroket, Dirut BRI: Berkat Kerja Fokus dan Tuntas
Menurutnya, pihaknya juga akan mengaktifkan patroli siber bersama. Ini bertujuan memberikan peringatan kepada orang-orang yang menyebar konten-konten provokatif. “Gakkum merupakan ultimum remedium agar kasus-kasus hoax, hate speech, dan lain-lain tidak terjadi berulang dan masif,” katanya.
Selain itu, Polri siap mengamankan penyelenggaraan dan tahapan Pemilu Serentak 2024 dengan menggelar Operasi Mantap Brata. “Nantinya, Polri akan menggelar Operasi Mantap Brata dari tingkat Mabes sampai tingkat polres jajaran,” tutur Dedi.
Ia menuturkan, pihaknya akan bekerja sama dengan TNI hingga Pemerintah Daerah dalam pengamanan ini. Diketahui tahapan awal Pemilu dimulai pada 14 Juni 2022.
Sebelumnya, kampanye Pemilu 2024 telah ditetapkan selama 75 hari. KPU menyatakan masa kampanye tersebut bertujuan mengurangi potensi terjadinya pembelahan di masyarakat.
Baca Juga: Telah Beroperasi Kembali Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja Menuju Malaka
“Ini menjadi pertimbangan untuk sebuah isu yang menjadi evaluasi kami pada Pemilu 2019, yaitu soal konflik di internal masyarakat, kemudian ada pembelahan-pembelahan,” kata anggota KPU RI Parsadaan Harahap dikutip dari Antara.
Secara teknis masa kampanye 75 hari, kata dia, akan membantu penyelenggara dan peserta pemilu untuk bisa melalui masa kampanye yang tidak menimbulkan dampak merugikan.
Parsadaan mengatakan rancangan kampanye yang sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3/2022 tentang Tahapan tersebut sudah melalui tahap pembicaraan dan pembahasan di tingkat tripartit kepemiluan.
Source: tempo








Tidak ada Respon