Kejati Riau Periksa 5 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Bansos Fakir Miskin dan Anak-anak Cacat di Siak

admin
A-AA+A++

Pekanbaru, Lintaspena.com – Kejati Riau terus mendalami kasus dugaan korupsi dana bansos fakir miskin dan anak-anak cacat di Sekdakab Siak tahun anggaran 2014-2019.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto mengatakan, Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Riau hari ini, Senin (13/6/2022) kembali memeriksa 5 orang saksi terkait kasus tersebut.

Kelima saksi yang diperiksa yakni W selaku Kasi Kesra Kecamatan Lubuk Dalam yang diperiksa sebagai saksi terkait berapa penyaluran dana Bansos kepada pihak penerima bansos di Kecamatan Lubuk Dalam.

Baca Juga:Satu Unit Kapal Nelayan Bengkalis Ditabrak Tanker

Kedua WA, selaku Kasi Kesra Kecamatan Dayun sebagai saksi terkait berapa penyaluran dana Bansos kepada pihak penerima bansos di Kecamatan Dayun.

Ketiga N, selaku Kasi Kesra Kecamatan Minas sebagai saksi terkait berapa penyaluran dana Bansoskepada pihak penerima bansos di Kecamatan Minas.

Keempat TM, selaku KPA Setdakab Siak yang diperiksa sebagai saksi terkait berapa anggaran yang dianggarkan dan berapa anggaran yang terealisasi untuk Bansos tahun 2014-2015.

Baca Juga:Kapolresta Banjarmasin: Tahanan Meninggal karena Serangan Jantung Bukan Kekerasan

Kelima W selaku Bendahara PPKD Siak tahun 2014-2015. Dia diperiksa sebagai saksi terkait berapa anggaran yang dianggarkan dan berapa anggaran yang terealisasi untuk Bansos tahun 2014-2015.

“Pemeriksaan para saksi bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti dan untuk memperkuat pembuktian dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bansos Fakir Miskin dan Anak-Anak Cacat pada Setdakab Siak 2014-2019,”Tutup Bambang.

Editor: Rey

Pos Terkait

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *