YLKI: Kenaikan Tarif Listrik 3.500 VA Berdampak Kecil ke Daya Beli Masyarakat

admin
A-AA+A++

Jakarta, Lintaspena.comKetua Harian Yayasan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menyebut bahwa kenaikan tarif listrik golongan 3.500 volt ampere (VA) ke atas tidak berdampak besar terhadap daya beli masyarakat maupun laju inflasi nasional.

Mengingat, kenaikan tarif yang ditetapkan pemerintah mulai 1 Juli 2022 tersebut masih dalam batas wajar. Adapun tarif baru pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

“Persentase kenaikannya masih wajar. Jadi tak akan berpengaruh pada daya beli, plus inflasi,” ujar Tulus kepada Merdeka.com di Jakarta, Senin (13/6).

Baca Juga: Tim Satuan Narkoba Polres Bengkalis Berhasil Menangkap Seorang DPO Narkotika Jenis Sabu 15 Kilogram

Meski begitu, Tulus mengingatkan PLN selaku operator untuk dapat menjamin keandalan listrik pengguna kelompok 3.500 VA tersebut. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap konsumen yang telah membayar lebih biaya tarif listrik.

Dirut PLN: Golongan Mampu Nikmati Subsidi Rp4 Triliun Sejak 2017

Sebelumnya, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyatakan penyesuaian tarif ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.

Baca Juga: KSAL Yudo Margono Tunjuk Mantan Ajudan SBY Jadi Panglima Koarmada II

Dalam proses pelaksanaannya, kelompok masyarakat mampu yaitu pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas ikut menerima kompensasi dalam jumlah relatif besar. Sepanjang tahun 2017 – 2021, total kompensasi untuk kategori pelanggan tersebut mencapai Rp 4 triliun.

“Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya,” kata Darmawan dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (13/6).

Dengan adanya penyesuaian tarif, pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

Baca Juga: Bikin Pusat Tes COVID-19 Palsu, Remaja 17 Tahun Tipu Pemerintah Rp87 M

Sedangkan pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Sementara pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.

Source: merdeka

Pos Terkait

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *