SIAK, LintasPena.com – Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, M.Si., mengingatkan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak untuk menjaga disiplin dan tanggung jawab kerja. Afni menekankan bahwa setiap rupiah gaji yang diterima para aparatur negara bersumber dari uang rakyat yang harus dibayar dengan pelayanan publik yang optimal.
Pesan tersebut disampaikan Afni saat memberikan pengarahan kepada 2.994 orang PPPK Paruh Waktu dalam pertemuan di Siak Sport Hall, Rabu (14/10/2026). Agenda ini turut dihadiri Wakil Bupati Siak Syamsurizal, Sekda Mahadar, serta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dua titik pertemuan serupa juga digelar secara paralel di Kecamatan Sungai Apit dan Tualang.
Di tengah efisiensi anggaran daerah, Afni memastikan Pemkab Siak berkomitmen penuh untuk menyejahterakan para pegawai dan tidak memiliki rencana merumahkan mereka.
“InsyaAllah Pemda Siak tidak ada niat merumahkan. Malah Alhamdulillah, dengan sedaya upaya di tengah efisiensi, perdana ASN PPPK Paruh Waktu di Siak akan mendapatkan THR atau gaji ke-14, dan juga gaji ke-13,” ungkap Afni.
Berdasarkan pemutakhiran data per Januari 2026, total ASN di Pemkab Siak mencapai 11.257 orang, terdiri dari 4.821 PNS, 3.442 PPPK Penuh Waktu, dan 2.994 PPPK Paruh Waktu, serta didukung 3.037 tenaga non-ASN.
Dari basis data yang ada, sebanyak 2.994 orang PPPK Paruh Waktu resmi menerima perpanjangan kontrak untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027. Sementara itu, 54 orang lainnya tidak diperpanjang karena sejumlah faktor seperti mencapai batas usia pensiun, meninggal dunia, mengundurkan diri, hingga adanya pelanggaran disiplin dan target kinerja yang tidak tercapai.
Afni menegaskan bahwa evaluasi kinerja bukan sekadar formalitas. Sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, seluruh PPPK Paruh Waktu wajib menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang dinilai berkala secara triwulanan dan tahunan. Bupati perempuan pertama di Siak ini juga menyatakan tidak segan mengambil tindakan tegas bagi yang melanggar aturan. Sebelumnya, pada Hari Jadi ke-27 Kabupaten Siak, Pemkab Siak telah memberhentikan 10 ASN yang melanggar etik dan memberikan penghargaan kepada 15 ASN berprestasi.
Mantan jurnalis ini juga memaparkan kondisi pembiayaan pegawai yang menghadapi tantangan besar akibat tekanan fiskal. Meskipun rencana pengalihan anggaran gaji guru ke pemerintah pusat diproyeksikan memberi ruang fiskal sekitar Rp10 miliar, angka ini belum mampu menutupi defisit akibat pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas yang diperkirakan mencapai 70 persen atau setara lebih dari Rp100 miliar pada tahun depan.
Selain itu, Pemkab Siak harus menanggung beban tambahan menyusul kebijakan Pemerintah Provinsi Riau yang menaikkan porsi pembiayaan jaminan kesehatan Universal Health Coverage (UHC) bagi kabupaten menjadi 60 persen, dari yang sebelumnya hanya 45 persen. Kebijakan baru ini memaksa Pemkab Siak mencari tambahan anggaran daerah hingga lebih dari Rp50 miliar.
“Efek dari setiap kebijakan pasti berdampak pada fiskal. Sementara keberpihakan pemerintah pusat kepada daerah, terutama dalam dana bagi hasil, mengalami penurunan yang sangat tajam pada tahun depan. Namun, pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama,” tegas Afni.(Inf/Dd)












Tidak ada Respon