PEKANBARU, LINTASPENA.COM – Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa berkah sekaligus kepastian hukum bagi ribuan warga binaan di Bumi Lancang Kuning. Pemerintah Provinsi Riau bersama jajaran kemitraan terkait mengumumkan sebanyak 10.987 narapidana dan anak binaan di seluruh wilayah Riau resmi menerima hak Remisi Umum kemerdekaan.
Acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum tersebut dilaksanakan secara khidmat yang dipusatkan di Gedung Daerah Balai Pauh Janggi, Kota Pekanbaru, Senin (17/8/2026). Agenda tahunan ini dihadiri langsung oleh jajaran kepemimpinan daerah, jajaran Forkopimda, serta perwakilan kepala lembaga pemasyarakatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyerahkan SK Remisi tersebut secara simbolis kepada perwakilan warga binaan. Dalam sambutannya, SF Hariyanto menegaskan bahwa sistem pemasyarakatan saat ini mengusung semangat pemulihan hak dan penguatan karakter agar warga negara bisa kembali berkontribusi bagi daerah.
Ia menjelaskan bahwa pemberian remisi ini selaras dengan tema besar HUT ke-81 RI, yaitu Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Makna adil dalam sistem hukum nasional diwujudkan lewat kehadiran negara untuk memberikan ruang evaluasi diri yang objektif bagi setiap pelaku pelanggar hukum.
Pemerintah Provinsi Riau menggarisbawahi bahwa pemotongan masa tahanan ini tidak boleh dimaknai sekadar sebagai pengurangan hukuman di atas kertas. Hak remisi ini merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan tertinggi dari negara atas komitmen nyata warga binaan dalam merubah perilaku harian mereka.
“Remisi ini salah satu indikator bahwa Saudara sekalian telah menaati tata tertib, menunjukkan perubahan perilaku yang positif, serta mengikuti seluruh program pembinaan kemandirian dengan sungguh-sungguh. Ini adalah hadiah atas kerja keras Saudara untuk memperbaiki diri,” ujar SF Hariyanto.
Secara khusus, SF Hariyanto memberikan pesan mendalam kepada 185 narapidana yang langsung dinyatakan bebas dan berhak kembali ke rumah. Mereka diminta untuk menjadikan hari kemerdekaan ini sebagai titik balik untuk membuka lembaran kehidupan baru yang bersih, jujur, serta taat hukum.
Bagi kategori anak binaan, Plt Gubernur Riau menaruh harapan besar agar masa depan mereka tidak padam karena kekhilafan masa lalu. Anak-anak yang berada di lembaga pembinaan diminta untuk mengoptimalkan fasilitas pendidikan gratis di dalam lapas guna bekal menyongsong Indonesia Emas.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Riau, Budi Argam Situngkir, menjelaskan bahwa seluruh proses pengusulan remisi dari 16 satuan kerja di Riau berjalan secara transparan tanpa ada pungutan liar sedikit pun.
Budi memaparkan, basis data pengusulan menggunakan integrasi digital berkala pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Seluruh indikator penilaian substantif dan administratif dari Lapas, Rutan, dan LPKA diverifikasi secara berjenjang hingga ke tingkat pusat.
Berdasarkan dokumen Surat Keputusan Kolektif dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, total 10.987 penerima remisi tahun ini terbagi menjadi dua klasifikasi utama. Sebanyak 10.802 orang menerima Remisi Umum I atau pengurangan hukuman sebagian, sedangkan 185 orang menerima Remisi Umum II dan langsung bebas.
Melalui pemberian remisi massal yang akuntabel ini, Kemenimipas Riau bersama Pemerintah Provinsi Riau berharap angka residivis atau pengulangan tindak pidana di Bumi Lancang Kuning dapat terus ditekan secara masif demi mewujudkan stabilitas keamanan daerah yang kondusif. (Fn)









Tidak ada Respon