PEKANBARU, LINTASPENA.COM – Tim gabungan menertibkan belasan kendaraan angkutan barang yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan atau Over Dimension Over Load (ODOL) di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai (Permai) pada Jumat (14/8/2026) sore.
Operasi lintas instansi ini melibatkan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kemenhub, dan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru. Sebanyak 24 personel gabungan diterjunkan dalam operasi yang dipimpin oleh Kasi Tatib Subdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, Kompol Indra Sakti.
Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika menyatakan bahwa operasi ini digelar untuk meningkatkan disiplin sekaligus menekan angka kecelakaan fatal akibat kendaraan bermuatan lebih.
“Hasil penertiban di lapangan, petugas mengeluarkan 14 peringatan tertulis, dengan rincian 9 berkas oleh BPTD Kemenhub dan 5 berkas oleh Dishub Kota Pekanbaru. Sementara itu, personel Ditlantas Polda Riau memberikan 6 teguran tertulis kepada pengemudi,” kata Jeki, Jumat (14/8/2026).
Selain penindakan, petugas memberikan edukasi langsung mengenai Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas). Para sopir truk diingatkan untuk menjaga jarak aman, mematuhi batas kecepatan tol, serta tidak menggunakan ponsel saat berkendara.
Jeki menegaskan bahwa kendaraan ODOL sangat membahayakan keselamatan karena mengurangi efektivitas pengereman dan stabilitas manuver di jalur bebas hambatan yang berkarakteristik kecepatan tinggi.
“Penertiban ODOL bukan semata-mata tentang penindakan, tetapi yang utama adalah membangun budaya tertib berlalu lintas. Kami mengajak pelaku usaha angkutan untuk tidak memaksakan muatan melebihi kapasitas demi keselamatan bersama,” tegas Jeki. (Yn)











Tidak ada Respon