Konflik Lahan di Sarsiantar Humbahas, Keturunan Marga Munthe Pertanyakan Penanganan Perkara

Meni
Konflik Lahan di Sarsiantar Humbahas, Keturunan Marga Munthe Pertanyakan Penanganan Perkara
Poltak Silitonga, SH, MH, kuasa hukum masyarakat keturunan Marga Munthe Sarsiantar, saat memberikan keterangan kepada wartawan di depan Mapolres Humbahas, Senin (20/7/2026), (Foto: Abednego Manalu)
A-AA+A++

HUMBAHAS, LINTASPENA.COM – Sengketa lahan di kawasan Sarsiantar, Desa Matiti, Kecamatan Doloksanggul, Humbahas, kembali bergulir di tengah tuntutan masyarakat agar penanganan perkara dilakukan secara hukum.

Masyarakat keturunan Marga Munte Sarsiantar melalui kuasa hukumnya, Poltak Silitonga, SH, MH, meminta perlindungan hukum kepada aparat kepolisian karena mengaku belum merasa aman di tengah konflik yang berlangsung.

Permintaan tersebut disampaikan saat puluhan warga keturunan Op Patar Munte menggelar aksi damai di Mapolres Humbang Hasundutan, Senin (20/7/2026).

Massa menyampaikan sejumlah aspirasi terkait konflik lahan yang melibatkan keturunan Op Patar Munte dengan kelompok yang disebut sebagai Raja Bius Simanullang.

Dalam aksi tersebut, warga membawa sejumlah spanduk dan baliho yang berisi tuntutan agar aparat penegak hukum menindak dugaan tindak pidana yang mereka laporkan, termasuk dugaan pengeroyokan, penganiayaan, pencurian, penjarahan hasil kebun, perusakan tanaman, pengancaman, serta dugaan pembakaran di kawasan permukiman Sarsiantar.

Kuasa hukum masyarakat, Poltak Silitonga, mengatakan pihaknya meminta perlindungan hukum karena sejumlah warga mengaku masih mengalami tindakan yang mereka nilai sebagai bentuk gangguan dan dugaan tindak pidana di lokasi sengketa.

“Kami meminta perlindungan hukum kepada Kapolri, Kapolda Sumut, dan Kapolres Humbang Hasundutan karena masyarakat Marga Munte Sarsiantar merasa belum mendapatkan rasa aman,” ujar Poltak kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).

Menurut Poltak, sejumlah pihak dalam perkara tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia mempertanyakan belum adanya penahanan terhadap para tersangka yang disebutnya masih dapat beraktivitas di sekitar lokasi sengketa.

Ia menduga, kondisi tersebut menyebabkan dugaan tindak pidana kembali terjadi. Di antaranya, dugaan penganiayaan terhadap warga, pencurian dan perusakan tanaman, penjarahan hasil kebun, serta pemagaran lahan yang menurut pihaknya merupakan tanah warisan keluarga keturunan Marga Munthe.

“Kami menyoroti dugaan perusakan garis polisi di lokasi sengketa serta pengembalian barang bukti berupa chainsaw kepada pihak yang dilaporkan. Alat tersebut diduga kembali digunakan untuk merusak tanaman milik ahli waris,” kata Poltak.

Poltak juga mempertanyakan dugaan pencabutan atau perusakan garis polisi yang disebut terjadi di lokasi sengketa. Ia meminta agar seluruh dugaan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, pihaknya menyebut tanah yang menjadi objek sengketa memiliki sejumlah dokumen yang menurut mereka menjadi dasar penguasaan dan kepemilikan, di antaranya surat alas hak, Surat Keterangan Bupati, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), hingga Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Atas dasar itu, Poltak menegaskan bahwa setiap klaim kepemilikan atas tanah tersebut seharusnya diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Kalau ada pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut, silakan dibuktikan melalui proses hukum di pengadilan. Jangan menggunakan kekerasan atau tindakan yang melanggar hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya bersedia mendampingi masyarakat keturunan Op Sangga Tua Munte dan ahli waris Op Patar Munte karena menilai persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui jalur hukum.

Menurut dia, masyarakat yang didampinginya merupakan kelompok kecil yang selama ini tinggal dan mengelola lahan yang mereka klaim sebagai tanah warisan keluarga secara turun-temurun.

“Setelah kami mempelajari persoalan dan dokumen yang ada, kami melihat bahwa masyarakat keturunan Op Sangga Tua Munte memiliki dasar klaim hak atas tanah tersebut. Karena itu, apabila ada pihak lain yang memiliki klaim berbeda, seharusnya dibuktikan melalui proses hukum,” kata Poltak.

Poltak juga meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memberikan perlindungan yang sama kepada seluruh masyarakat tanpa membedakan jumlah massa maupun kekuatan kelompok.

Ia menilai konflik tersebut tidak boleh diselesaikan melalui tekanan massa atau tindakan sepihak, melainkan melalui proses hukum yang transparan.

“Indonesia adalah negara hukum. Semua pihak harus tunduk pada hukum negara. Persoalan adat maupun klaim tanah tetap harus diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, dalam aksi damai tersebut, Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Adi Nugroho, SH, SIK, disebut menerima perwakilan masyarakat keturunan Op Patar Munte bersama kuasa hukum mereka.

Masyarakat berharap aparat kepolisian segera memberikan perlindungan kepada warga yang berada di sekitar lokasi konflik serta memproses laporan-laporan yang telah disampaikan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.

Sementara itu, Kapolres Humbang Hasundutan (Humbahas), AKBP Adi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Humbahas, Bripka Jaffarudin Simanjuntak, S.H., yang dikonfirmasi melalui seluler, menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan.

“Selamat siang, terima kasih atas konfirmasinya. Terkait perkara yang dimaksud, dapat kami sampaikan bahwa saat ini penanganannya masih dalam tahap penyidikan dan berjalan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku” katanya.

“Adapun mengenai status penangkapan maupun penahanan, hal tersebut merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang ada”, tutupnya. (Abednego Manalu)

Pos Terkait

Read Also

SF Hariyanto Bedah 4 Akar Masalah Konflik Agraria di Riau, Dari Tata Ruang hingga Tekanan Ekonomi

PEKANBARU, LintasPena.com – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau,...

Dinas pendidikan Kabupaten Bekasi

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *