PEKANBARU, LintasPena.com — Pemerintah Provinsi Riau berkomitmen memperluas jangkauan layanan perlindungan dan pemberdayaan perempuan hingga ke wilayah pelosok, termasuk kawasan pesisir dan perkebunan. Langkah ini tertuang dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.
Komitmen tersebut ditegaskan langsung oleh Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Riau, Pekanbaru, Senin (22/6/2026). Regulasi ini dirancang secara komprehensif agar berkeadilan dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat.
Dalam pidatonya, SF Hariyanto menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh fraksi di DPRD Riau atas pandangan umum, kritik, serta saran yang konstruktif. Baginya, keterlibatan legislatif sangat krusial dalam menyempurnakan isi draf hukum tersebut agar tepat sasaran.
“Pemerintah Provinsi Riau sependapat bahwa perlindungan perempuan perlu diperkuat melalui layanan yang terpadu, pemulihan korban, penguatan nilai budaya Melayu yang menjunjung martabat perempuan, serta dukungan penganggaran yang responsif gender,” ujar SF Hariyanto.
Ia menerangkan bahwa ranperda ini sengaja tidak membatasi diri pada aspek penanganan kekerasan semata. Aspek hulu, yakni kemandirian ekonomi dan pemenuhan hak dasar kaum perempuan, turut menjadi pilar utama yang diperkuat dalam pasal-pasalnya.
Implementasi di lapangan nantinya akan diwujudkan lewat jaminan perluasan akses pendidikan, pelatihan keterampilan kerja, hingga penguatan UMKM perempuan. Pemerintah juga akan membuka keran akses permodalan dan kesempatan kerja guna mendorong pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah.
Menyadari kondisi geografis Riau yang menantang, SF Hariyanto menekankan bahwa fasilitas pemulihan dan pengaduan tidak boleh menumpuk di perkotaan. Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) di daerah akan diperkuat untuk memayungi kelompok rentan di pedesaan.
“Layanan perlindungan perempuan harus menjangkau seluruh wilayah, termasuk daerah pesisir, perkebunan, pedesaan, dan daerah terpencil. Penguatan UPT PPA menjadi bagian penting dalam implementasi Ranperda ini,” ungkapnya.
Di akhir penjelasannya, ia menegaskan bahwa perempuan di Riau harus dipandang sebagai subjek pembangunan yang aktif, bukan sekadar objek pasif. Oleh sebab itu, keberhasilan regulasi ini nantinya akan sangat bergantung pada ketahanan keluarga, edukasi publik, dan sinergi lintas instansi. (Adv/Sf)








Tidak ada Respon