Perkuat Sistem Perlindungan Anak, Pemprov Riau Godok Ranperda Baru untuk Jangkau Wilayah Terpencil dan Ruang Digital

Meni
Perkuat Sistem Perlindungan Anak, Pemprov Riau Godok Ranperda Baru untuk Jangkau Wilayah Terpencil dan Ruang Digital
Plt. Gubernur Riau, SF. Hariyanta.
A-AA+A++

PEKANBARU, LintasPena.com – Perlindungan terhadap anak menjadi upaya yang terus mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. Di tengah perkembangan zaman dan tantangan sosial yang semakin kompleks, kehadiran pembaruan regulasi dinilai sangat penting untuk memastikan hak-hak anak dapat terpenuhi dan terlindungi secara optimal.

Komitmen tersebut ditegaskan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Anak. Ranperda ini dibahas secara khusus sebagai langkah nyata untuk memperkuat sistem perlindungan anak, sekaligus menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan regulasi serta kebutuhan masyarakat saat ini.

Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyatakan bahwa pihak eksekutif sependapat dengan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Riau yang menekankan pentingnya penguatan perlindungan anak melalui pendekatan menyeluruh. Menurutnya, pemenuhan hak dan keamanan anak harus menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat, bukan hanya pemerintah semata.

“Terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Riau pada Ranperda tentang Perlindungan Anak, dapat kami sampaikan Pemprov Riau sependapat bahwa perlindungan anak harus diperkuat melalui pendekatan yang terpadu dan berkelanjutan,” ujar SF Hariyanto di Ruang Rapat Paripurna DPRD Riau, Senin (22/06/2026).

Pihaknya menegaskan bahwa aspek penanganan kasus kekerasan dan pemulihan korban akan menjadi prioritas dalam aturan baru ini. Upaya nyata tersebut akan diwujudkan melalui penguatan layanan pengaduan, pendampingan, bantuan hukum, penyediaan rumah aman, serta program pemulihan psikologis korban yang komprehensif.

Lebih lanjut, SF Hariyanto menjelaskan bahwa Ranperda Perlindungan Anak yang sedang digodok ini merupakan bentuk penyempurnaan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013. Pembaruan regulasi mutlak dilakukan agar kebijakan hukum daerah tetap relevan dengan dinamika sosial dan tantangan perlindungan anak yang terus berkembang pesat.

“Ranperda ini merupakan penyempurnaan dari Perda Nomor 3 Tahun 2013 dengan menyesuaikan perkembangan regulasi dan kebutuhan masyarakat saat ini. Termasuk di dalamnya penguatan pemenuhan hak anak, fasilitas ramah anak, forum anak, dan perlindungan bagi kelompok anak rentan,” jelasnya secara rinci.

Dalam pemaparannya, Pemprov Riau juga menerangkan bahwa peran keluarga memiliki posisi yang sangat sentral sebagai benteng pertahanan utama anak. Oleh karena itu, penguatan pendidikan moral dan karakter di dalam rumah tangga harus berjalan beriringan dengan kebijakan perlindungan yang diterapkan oleh pemerintah.

Selain lingkungan keluarga, perhatian khusus juga harus diarahkan kepada anak-anak yang berada dalam kelompok rentan agar terhindar dari berbagai bentuk kekerasan maupun eksploitasi. Upaya pencegahan sejak dini harus menjadi prioritas utama agar berbagai persoalan yang mengancam tumbuh kembang anak dapat diminimalkan.

“Pemerintah Provinsi Riau sependapat bahwa penguatan peran keluarga, pendidikan moral dan karakter, perlindungan anak rentan, serta pencegahan kekerasan dan eksploitasi harus menjadi perhatian utama dalam implementasi kebijakan perlindungan anak ke depan,” terangnya lagi.

Tidak hanya di dunia nyata, Plt Gubri SF Hariyanto juga menyoroti tantangan baru yang muncul seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi digital saat ini. Karenanya, ruang siber kini menjadi domain baru yang wajib diintervensi oleh regulasi demi menjaga keamanan anak-anak di Riau.

“Kami juga mendukung penguatan perlindungan anak di ruang digital, ketahanan keluarga, serta sinergi lintas sektor dalam memberikan perlindungan yang efektif. Perlindungan anak harus dilaksanakan secara komprehensif melalui pemenuhan hak anak, penguatan keluarga, dan pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak,” ungkapnya.

Sebagai penutup, seluruh saran dan masukan yang disampaikan oleh pihak legislatif dipastikan akan menjadi bahan penyempurnaan dalam pembahasan bersama panitia khusus (Pansus). Pemprov Riau juga berkomitmen memperkuat UPT PPA serta memperluas jangkauan perlindungan hingga ke wilayah pesisir, perkebunan, daerah terpencil, dan kawasan rentan lainnya. (Adv)

Pos Terkait

Read Also

DPRD Riau Sampaikan Rekomendasi Ranperda Perlindungan Anak, Sekdaprov Syahrial Abdi: Segera Kita Tindak Lanjuti

PEKANBARU, LintasPena.com – Pemerintah Provinsi Riau memberikan dukungan...

DPRD Riau Beri Lampu Hijau, Lanjutkan Pembahasan Ranperda Perlindungan Anak

PEKANBARU, LintasPena.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)...

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *