PASIR PANGARAIAN, LintasPena.com – Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Riau, berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp862.946.000 terkait korupsi dana BOSP SMA Negeri 1 Ujung Batu. Kejari juga menerima pembayaran denda sebesar Rp100.000.000 dari para terpidana pada Kamis (4/6/2026).
Perkara korupsi ini terjadi pada pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOSP) untuk periode tahun anggaran 2023 hingga 2024. Eksekusi pemulihan dana dilakukan setelah kasus hukum ini memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Langkah kejaksaan ini didasarkan pada dua putusan pengadilan yang inkrah dari Pengadilan Negeri Pekanbaru tertanggal 8 Mei 2026. Putusan tersebut tercatat dengan nomor perkara 73/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr dan 74/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr.
Uang pengganti kerugian negara dan denda tersebut kini telah disetorkan langsung oleh Korps Adhyaksa ke Kas Negara. Proses penyetoran ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dana pemulihan ratusan juta rupiah tersebut dikembalikan secara tanggung renteng dari kantong dua orang terpidana kasus tersebut. Kedua terpidana yang bertanggung jawab dalam kasus ini adalah Leni Aswita dan Riza.
Secara rinci, terpidana Leni Aswita membayar uang pengganti kerugian negara dengan total sebesar Rp522.946.000. Sementara itu, terpidana Riza menyetorkan uang pengganti sebesar Rp340.000.000 kepada pihak kejaksaan.
Selain membayar sisa uang pengganti tersebut, terpidana Riza juga diwajibkan membayar denda pidana tambahan. Nilai denda yang harus dibayarkan ke negara yaitu sebesar Rp100.000.000.
Di luar uang tunai, tim penyidik Kejari Rokan Hulu sebelumnya juga telah menyita aset berupa tanah dan bangunan. Total aset yang disita mencakup 22 bidang tanah atas nama Leni Aswita beserta keluarganya.
Berdasarkan hasil taksiran resmi dari KPKNL Pekanbaru, nilai total puluhan aset tanah bangunan tersebut mencapai Rp1.811.067.000. Seluruh aset sitaan ini rencananya segera dilelang untuk menutup sisa kerugian negara.
Kepala Kejari Rokan Hulu menegaskan tindakan tegas ini bertujuan memberikan efek jera sekaligus menjaga transparansi anggaran pendidikan. Kejaksaan juga mengimbau seluruh kepala sekolah agar mengelola dana bantuan secara profesional.(dz)










Tidak ada Respon