LINTASPENA.COM, BENGKALIS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali menorehkan keberhasilan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial IT (27) sukses diamankan petugas pada Selasa (26/05/2026) dini hari sekitar pukul 01.40 WIB di Jalan Asrama Tribrata, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan buah dari komitmen berkelanjutan pasca-pengembangan kasus narkoba sebelumnya. Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat setelah mengantongi nama dan titik koordinat keberadaan pelaku.
“Dari hasil pengembangan terhadap pelaku sebelumnya, tim memperoleh informasi adanya satu paket diduga narkotika jenis sabu yang berada pada seorang pria berinisial IT di wilayah Jalan Asrama Tribrata. Tim kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di dalam sebuah rumah,” jelas AKBP Fahrian Saleh Siregar.
Petugas tidak membuang waktu dan langsung melakukan penggeledahan menyeluruh di setiap sudut rumah tersebut. Hasilnya, polisi menemukan satu paket berukuran sedang yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu tersembunyi di bawah kasur, lengkap dengan satu set alat hisap atau bong.
Dari hasil interogasi awal di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka IT bernyanyi dan mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Ia mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial AY alias BB, yang identitasnya kini telah masuk dalam daftar perburuan intensif pihak kepolisian.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bengkalis guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil tes urine yang kami lakukan, tersangka terbukti positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine,” urai Kapolres.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, tersangka kini resmi mendekam di sel tahanan. IT dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Menutup keterangannya, Polres Bengkalis kembali menegaskan pentingnya sinergi antara kepolisian dan elemen masyarakat demi memutus mata rantai narkoba hingga ke akarnya. Peran aktif warga dinilai menjadi benteng pertahanan utama dalam menjaga lingkungan dari pengaruh zat adiktif.
“Apabila masyarakat mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, penyalahgunaan narkoba, maupun tindak kriminal lainnya di lingkungan sekitar, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam gratis,” pungkas Fahrian.(as)








Tidak ada Respon